BERITAPERS || Pinrang – Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Pinrang menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Pinrang. Salah satu penerima adalah Yayasan Biharul Ulum Ma’arif Suppa yang menaungi Madrasah Aliyah (MA) Biharul Ulum Ma’arif. Selasa, (2/9/2025)
Yayasan tersebut menerima dua sertifikat tanah wakaf. Sertifikat pertama diterima langsung oleh Kepala Madrasah, Arifuddin, S.Pd., M.Pd., sedangkan sertifikat kedua diterima oleh Humas Madrasah, Faharuddin, S.Pd. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH., usai upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya, Kepala KUA Kecamatan Suppa, H. Rusli Dela, S.Ag., M.Pd.I., serta sejumlah pejabat lainnya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Revitalisasi Kecamatan Suppa memprakarsai acara penerimaan sertifikat tanah wakaf Madrasah Aliyah (MA) Biharul Ulum Ma’arif Suppa. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas dan status hukum tanah wakaf madrasah.
Kepala KUA Suppa, H. Rusli Dela, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dalam menjaga aset umat. “Sertifikat wakaf ini memberi kepastian hukum dan melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala MA Biharul Ulum Ma’arif Suppa, Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu. “Kami berterima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang atas perhatian dan bimbingannya, serta Kejaksaan, KUA, dan BPN atas sinerginya, serta kepada seluruh keluarga besar MA Biharul Ulum Ma’arif Suppa yang telah banyak membantu. Sertifikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan madrasah demi melahirkan generasi muda Islami yang unggul,” ujarnya.
Arifuddin menambahkan, “Semoga tanah wakaf ini menjadi amal jariyah bagi para wakif, membawa keberkahan bagi madrasah, dan bermanfaat luas bagi masyarakat. InsyaAllah keberkahan akan terus mengalir.”
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menegaskan peran Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam memberikan pendampingan hukum, menjaga legalitas, serta melindungi aset wakaf dari penyalahgunaan.
Dengan adanya dua sertifikat tanah wakaf ini, Yayasan Biharul Ulum Ma’arif Suppa semakin mantap memperkuat legalitas asetnya sekaligus mendukung keberlanjutan peran MA Biharul Ulum Ma’arif Suppa sebagai lembaga pendidikan Islam dan pusat pembinaan generasi muda di wilayah Suppa. (FHR)



















