Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya perjalanan simbolik, melainkan aksi nyata yang didasari keprihatinan dan keinginan kuat untuk membantu pekerja migran mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
Di Nunukan, sebagai salah satu titik krusial jalur keluar masuk PMI, LIDIK PRO akan berkoordinasi dengan BP3MI Nunukan, aparat kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah membangun sinergi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik nonprosedural.
Ketua Dewan Pembina Dr. Agus juga menambahkan bahwa KP2MI (Komite Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) perlu melakukan kajian sosial, politik, dan budaya terhadap akar persoalan tingginya jumlah PMI ilegal dibandingkan legal. Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi kementerian baru.
“Penting bagi kita memahami mengapa masyarakat lebih memilih jalur ilegal. Apakah karena prosedur legal terlalu rumit, mahal, atau tidak tersedia di daerah-daerah tertentu?” tanya Agus secara retoris.
Dalam investigasi ini, LIDIK PRO tidak hanya akan mengumpulkan data lapangan, tetapi juga mendorong perumusan kebijakan berbasis realitas di lapangan, terutama di wilayah perbatasan seperti Nunukan yang kerap menjadi gerbang utama penempatan ilegal.
Dengan penguatan sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat sipil, LIDIK PRO berharap sistem perlindungan pekerja migran Indonesia ke depan dapat menjadi lebih transparan, manusiawi, dan berpihak pada rakyat kecil.(KML)










