BERITAPERS || Makassar – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muhammad Darwis, mendampingi Ketua Dewan Pembina DPN LIDIK PRO, Dr. Moch Agus Bustami SE, MM, DBA, dalam lawatan investigatif ke empat kota strategis: Makassar, Balikpapan, Tarakan, dan Nunukan, Minggu (11/5/2025). Kunjungan ini menandai keseriusan lembaga dalam mengawal perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Agus Bustami, langkah ini merupakan bentuk komitmen LIDIK PRO untuk memastikan para pekerja migran benar-benar terlindungi, mulai dari proses perekrutan hingga bekerja di negara tujuan. “Kami tidak ingin ada lagi korban perbudakan modern atau praktik eksploitasi lainnya,” tegasnya.
Angka penempatan PMI yang rendah dan tingginya angka deportasi menjadi indikator serius perlunya pengawasan dan investigasi lebih mendalam. LIDIK PRO melihat bahwa maraknya praktik percaloan dan peran cukong dalam penyaluran pekerja migran secara nonprosedural menjadi masalah yang harus segera diatasi.
“Banyak dari PMI kita tergiur janji manis tentang gaji besar dan perlindungan kerja, namun pada kenyataannya mereka justru dijebak untuk menempuh jalur ilegal atau ‘jalan tikus’ yang sangat membahayakan,” ujar Muhammad Darwis.
Dalam kunjungannya, LIDIK PRO juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menjamin perlindungan PMI, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Apalagi saat ini undang-undang tersebut tengah dalam proses revisi, dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Pekerja Migran Indonesia yang terpisah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Momentum pembentukan kementerian baru ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Peran serta masyarakat, LSM, dan NGO seperti kami sangat penting untuk mendorong kebijakan yang berpihak kepada pekerja migran,” lanjut Darwis.










