BERITAPERS || BULUKUMBA – Insiden tragis tenggelamnya seorang siswi berusia 17 tahun bernama Helmy yang terjatuh dari tebing di kawasan wisata Apparalang, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, terus bergulir.
Peristiwa memilukan yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 tersebut memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan mengenai aspek keselamatan dan pengawasan di destinasi wisata unggulan daerah tersebut.
Kasus ini pun sempat dikabarkan akan menempuh jalur damai atau restorative justice, yang kemudian memicu respons cepat dan pengawalan ketat dari para aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu LPBB Bulukumba, Yusri yang akrab disapa Ucok, mendatangi Mapolres Bulukumba untuk mempertanyakan sekaligus memberikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus tersebut.
Di hadapan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ucok menegaskan dukungan penuhnya kepada institusi kepolisian untuk mengusut tuntas kematian siswi tersebut.
Ia menyatakan bahwa meskipun ada upaya kesepakatan damai antara orang tua korban dan pihak yayasan, perkara ini tidak boleh dihentikan begitu saja karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang di fasilitas publik.
Menurut Ucok, insiden mematikan ini terjadi di tempat wisata yang merupakan ruang publik bagi para wisatawan, bukan sebuah perkara personal antarpihak yang bisa diselesaikan sekadar dengan perdamaian.
LPBB Bulukumba memberikan apresiasi kepada Polres Bulukumba dan berkomitmen akan mengawal perkara ini hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Langkah pengawalan ini dilakukan agar penegak hukum tidak demam atau goyah dengan pengajuan restorative justice yang bergulir di antara pihak-pihak terkait.
Ucok menambahkan bahwa sejak awal kejadian, organisasi LPBB telah menjadikan kasus tenggelamnya Helmy sebagai atensi utama. Berdasarkan hasil observasi dan pantauan mendalam timnya di lapangan, selain kelalaian yang menyebabkan kematian, muncul pula berbagai dugaan lain termasuk masalah pungutan liar di kawasan wisata tersebut.
Oleh karena itu, pengusutan secara hukum dinilai menjadi harga mati untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjamin keselamatan publik di masa depan.
Merespons aspirasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, menegaskan bahwa penyelidikan kasus runtuhnya keselamatan di Apparalang ini masih berjalan secara intensif.
Pihak penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk segera melakukan gelar perkara demi menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, kasus ini sejak awal diproses murni sebagai tindak pidana umum dan bukan merupakan delik aduan yang bisa dicabut sewaktu-waktu oleh pelapor.
Pihak Polres Bulukumba memastikan akan tetap mendorong perkara ini hingga ke tingkat kejaksaan guna melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. AKP Andi Imran menegaskan bahwa meskipun terjadi kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang terlibat, proses hukum formal akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Surat perdamaian tersebut nantinya hanya akan menjadi salah satu faktor pertimbangan yang meringankan di dalam proses persidangan, sementara keputusan akhir mengenai penetapan tersangka dan vonis sepenuhnya berada di tangan hakim. Kepolisian menegaskan bekerja profesional karena adanya nyawa yang hilang, bukan semata karena adanya tekanan publik.





















Discussion about this post