BERITAPERS || PAREPARE — LSM dan Aliansi Masyarakat Sipil Kota Parepare menggelar aksi dukungan publik dan menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 yang disebut bernilai sekitar Rp6,3 miliar, di Monumen Cinta Habibie Ainun, Minggu (30/8/2026).
Aksi damai tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan moral kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), khususnya jajaran yang menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat sipil turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya KMPB Parepare, LSM Fokus Parepare, LSM Pakar Parepare, FPU Parepare, FMB Parepare, serta elemen Masyarakat Sipil Parepare.
Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan adanya perhatian dan dukungan masyarakat sipil terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar berisi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Sulsel beserta jajaran atas komitmen dalam menangani kembali perkara yang telah cukup lama menjadi perhatian masyarakat Parepare.
Aliansi menilai langkah penegakan hukum dan pendalaman perkara yang dilakukan jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel memberikan angin segar bagi penguatan supremasi hukum di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Parepare.
Perwakilan massa menyebut, perkara tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, kembali bergulirnya penanganan perkara dinilai memberikan harapan baru bagi publik untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kasus ini telah berproses cukup panjang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sulsel beserta jajaran atas ketegasan dan pengungkapan fakta-fakta baru dalam perkara ini,” ujar salah satu perwakilan massa saat membacakan pernyataan sikap.
Selain memberikan apresiasi, Aliansi Masyarakat Sipil Parepare juga meminta Polda Sulsel terus mengawal proses penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel hingga memperoleh kepastian hukum.
Aliansi mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Mereka meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu apabila dalam penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang menerima aliran dana maupun memberikan instruksi dalam dugaan penyalahgunaan anggaran, kami berharap seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan aliansi.
Menurut mereka, penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aliansi Masyarakat Sipil Parepare menilai keberlanjutan penanganan perkara tersebut bukan hanya penting dari aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Masyarakat berharap setiap dugaan penyimpangan anggaran negara maupun daerah dapat ditangani secara serius dan terbuka sesuai mekanisme hukum, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Dukungan yang disampaikan KMPB Parepare, LSM Fokus Parepare, LSM Pakar Parepare, FPU Parepare, FMB Parepare dan elemen Masyarakat Sipil Parepare diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Aksi berlangsung secara tertib dan damai. Kegiatan kemudian ditutup dengan seruan bersama untuk memperkuat penegakan hukum serta mewujudkan Sulawesi Selatan yang bebas dari praktik korupsi.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan dugaan korupsi dana Dinkes Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif serta memberikan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dugaan tindak pidana korupsi dan nilai kerugian sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang disampaikan oleh elemen masyarakat sipil. Penentuan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (MLP)










