• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Mahasiswa Dan Masyarakat Desak Pt Timur Tama Sakti Hentikan Operasional, Persoalkan Izin Dan Dampak Lingkungan

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
10 September 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
0
Mahasiswa Dan Masyarakat Desak Pt Timur Tama Sakti Hentikan Operasional, Persoalkan Izin Dan Dampak Lingkungan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

GOWA — Aktivitas PT Timur Tama Sakti di Jalan Macanda, Kelurahan Rompongoleng, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali mendapat sorotan.

Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan perizinan, dokumen lingkungan hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan.

Dalam pernyataan sikap yang diterima, massa aksi menyebut berdasarkan pengaduan masyarakat, investigasi lapangan dan penelusuran informasi, terdapat dugaan ketidaklengkapan sejumlah persyaratan dasar perusahaan.

Di antaranya terkait AMDAL atau dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dokumen bangunan, persyaratan operasional serta administrasi dan legalitas perusahaan.

Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang.

Massa akai mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap status perizinan dan dokumen lingkungan PT Timur Tama Sakti.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa, Jumardi, mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan pengangkut material perusahaan.

“Aksi pada hari ini teman-teman Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa menyikapi terkait perusahaan yang melakukan aktivitas infrastruktur di Kabupaten Gowa,”Kata Jumardi, Selasa (8/09/2026).

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Mobil-mobil truk yang membawa bahan material dari dalam ataupun membawa masuk bahan material kemudian merusak jalan,” Sambungnya.

Menurut dia, persoalan kerusakan jalan menjadi salah satu perhatian utama karena dampaknya dirasakan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.

“Salah satu contohnya di depan Kuburan Cina. Kami melihat ada persoalan terkait jalan yang kemudian digunakan oleh kendaraan-kendaraan pengangkut material,” ujarnya.

Masse mengatakan pihaknya juga mempertanyakan keberadaan dokumen perizinan perusahaan. Ia mengklaim berdasarkan penelusuran mereka, izin perusahaan disebut pernah dimiliki sejak 2017, namun kemudian dipersoalkan karena tidakdanya lagi perpanjangan ijin.

“Mulai 2017 itu dia memiliki izin, tapi kemudian tidak melakukan perpanjangan. Jadi sebelum 2017 ini memang punya izin untuk pabrik, tapi setelah itu sudah tidak ada. Itu yang kemudian menjadi perhatian kami,” ucap Jumardi.

Selain persoalan perizinan dan jalan, massa aksi juga menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk persoalan debu dan kontribusi perusahaan kepada warga.

“Masyarakat yang di sini hanya menikmati debunya, lalu kami mempertanyakan CSR yang dikeluarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi sempat menutup akses jalan sehingga arus lalu lintas dari kedua arah mengalami kemacetan. Situasi sempat memanas setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Massa juga sempat mendorong dan menendang pintu perusahaan untuk meminta penanggung jawab perusahaan keluar menemui mereka. Beberapa saat kemudian, penanggung jawab PT Timur Tama Sakti keluar dan berdialog dengan massa.

Penanggung jawab PT Timur Tama Sakti, Nur Akiman, yang keluar menemui pendemo lansung melakukan dialog. Dirinya membenarkan jika persoalan perizinan perusahaan disebut ada sejak tahun 2017 namun setelahnya sudah tidak memiliki ijinsama sekali.

Menurutnya, perusahaannya kini telah mengajukan perizinan dan saat ini proses perpanjangan masih diupayakan.

“Masalah perizinan itu dari tahun 2017. Kita terakhir perizinannya ada. Perpanjangannya kita tetap urus untuk dikeluarkan, namun pihak Pemda mengatakan tidak ada lagi izin keluar untuk di lokasi itu,” kata Nur Akiman.

Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan di lokasi tersebut juga tidak dilakukan setiap hari. Bahkan, pihak perusahaan mengaku tengah mempersiapkan pemindahan kegiatan ke wilayah lain.

“Sebenarnya kita di sini operasi tidak setiap hari. Karena kita juga akan pindah ke wilayah Pattallassang dalam waktu dekat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah, khususnya mengenai status izin yang pernah dimiliki, proses perpanjangan, persetujuan lingkungan, serta apakah lokasi perusahaan saat ini masih memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan operasional.

Usai dialog, massa aksi dan pihak perusahaan disebut membuat komitmen agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara selama persoalan dokumen perizinan diklarifikasi. Massa memberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pengecekan kembali.

“Setelah ketemu dengan pihak perusahaan, alhamdulillah direktur utamanya keluar dan menyampaikan akan melakukan kelengkapan berkas. Saya kasih waktu satu kali 24 jam, sampai besok jam segini kami lakukan pengecekan kembali ada aktivitas atau tidak,” kata Asmul.

Ia menegaskan, aksi kemudian dibubarkan setelah terdapat komitmen dari pihak perusahaan untuk tidak beroperasi selama dokumen yang dipersoalkan belum dilengkapi.

“Kami sama-sama komitmen. Karena ada komitmen yang kita bangun untuk tidak beroperasi selama dokumennya tidak ada, sehingga kami dan teman-teman bubar,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa meminta Bupati Gowa dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap PT Timur Tama Sakti secara transparan dan objektif.

Mereka meminta pemerintah membuka status perizinan dan legalitas operasional perusahaan kepada masyarakat, memeriksa dokumen lingkungan serta memastikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dijalankan.

Massa juga meminta sanksi diberikan apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administrasi, perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.

Di sisi lain, keterangan pihak perusahaan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak sesederhana tudingan perusahaan tidak memiliki izin.

PT Timur Tama Sakti menyatakan pernah memiliki perizinan dan saat ini masih mengurus proses perpanjangan, sementara pihak pemerintah disebut menyampaikan bahwa izin baru tidak dapat diterbitkan untuk lokasi tersebut.

Karena itu, status hukum dan kelayakan operasional PT Timur Tama Sakti perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan tanpa persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila dokumen perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Post Views: 80
Tags: Polresta gowa
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Bicara Peran TNI AD dan Pembangunan Teritorial, Dandim 1426/Takalar Hadir di Live Podcast Radio SLIBE FM

Bicara Peran TNI AD dan Pembangunan Teritorial, Dandim 1426/Takalar Hadir di Live Podcast Radio SLIBE FM

12 Agustus 2026
Pengurus Hikma Bacukiki Barat Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Jalan Pelanduk

Pengurus Hikma Bacukiki Barat Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Jalan Pelanduk

14 Oktober 2025
RSUD Andi Makkasau Turut Sukseskan Gerakan Kerja Bakti Serentak di Pasar Lakessi

RSUD Andi Makkasau Turut Sukseskan Gerakan Kerja Bakti Serentak di Pasar Lakessi

7 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?