Makassar- Dema FUF UINAM menegaskan bahwa tuntutan revisi ini didasarkan pada catatan historis yang kelam di Indonesia, di mana kekuasaan yang terlalu absolut di tingkat kementerian kerap berujung pada tindak pidana korupsi. Secara hukum, publik tentu belum lupa bagaimana beberapa Menteri Agama di era sebelumnya, seperti Said Agil Husin Al Munawar hingga Suryadharma Ali, pernah ditetapkan bersalah secara hukum akibat penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Rekam jejak sejarah ini menjadi bukti nyata dan alarm keras bahwa tanpa adanya pembatasan wewenang yang ketat dan transparan, regulasi yang memberikan hak prerogatif mutlak kepada menteri dalam memilih rektor akan menjadi karpet merah bagi lahirnya praktik transaksional dan konflik kepentingan.
Gerakan mahasiswa melihat bahwa potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan rektor saat ini ibarat fenomena gunung es. Intervensi politik yang terlihat di permukaan mungkin hanya sebagian kecil, namun di bawahnya terdapat bahaya laten yang jauh lebih besar: runtuhnya integritas akademik, suburnya patronase politik, hingga potensi jual beli jabatan di lingkungan PTKIN. Jika penentuan pemimpin tertinggi kampus sepenuhnya berada di tangan menteri, maka loyalitas rektor terpilih dikhawatirkan bukan lagi kepada kemajuan pendidikan dan civitasakademika, melainkan kepada konstelasi politik menteri yang menjabat.
Oleh karena itu, Dema FUF menilai pembatasan wewenang Menteri Agama dalam PMA terkait pemilihan rektor sudah berada di titik urgensi yang tidak bisa ditawar lagi. Pengembalian hak suara yang proporsional kepada Senat Universitas dan pelibatan publik—termasuk mahasiswa—adalah langkah preventif hukum yang mutlak diperlukan. Langkah ini penting untuk memotong mata rantai konflik kepentingan, menjaga netralitas institusi keagamaan, serta memastikan kampus tetap menjadi panggung intelektual yang bersih dari intervensi politik praktis.






















Discussion about this post