BeritaPers. Opini – Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik terpanjang dan paling berdarah dalam sejarah modern. Permasalahan ini tidak berdiri secara sederhana, melainkan berakar pada faktor sejarah, politik, kolonialisme, dan ideologi. Konflik tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai pertikaian dua kelompok, tetapi sebagai akibat dari perebutan wilayah, klaim identitas kebangsaan, serta luka sejarah yang hingga kini belum diselesaikan secara adil.Realitas konflik ini memperlihatkan bahwa:Penggunaan kekuatan militer tidak pernah mampu menyelesaikan persoalan mendasar. Kekerasan yang berlangsung terus-menerus justru memperbesar penderitaan warga sipil di kedua pihak, terutama rakyat Palestina yang hidup dalam kondisi blokade, pendudukan, serta ketidakjelasan batas wilayah.

Ketimpangan kekuatan antara kedua pihak turut memperumit upaya perdamaian. Israel memiliki keunggulan militer dan dukungan internasional yang kuat, khususnya dari Amerika Serikat, sementara Palestina berada dalam kondisi terfragmentasi, baik akibat pendudukan maupun konflik internal yang melibatkan faksi seperti Hamas.Upaya perdamaian formal, seperti Perjanjian Oslo, belum mampu mewujudkan harapan masyarakat di kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut gagal menuntaskan persoalan mendasar, seperti hak kembali pengungsi Palestina, status Yerusalem, serta keberadaan permukiman ilegal.
Pada akhirnya, konflik ini menimbulkan luka kolektif yang tidak hanya dirasakan di kawasan Timur Tengah, tetapi juga berdampak luas pada dinamika politik global serta sentimen masyarakat lintas negara, agama, dan etnis.Secara etis dan kemanusiaan, perdamaian yang berkelanjutan harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengakuan atas kedaulatan dan martabat setiap bangsa, serta jaminan keamanan yang setara bagi seluruh warga, bukan semata-mata kemenangan militer jangka pendek.
Konflik mulai menguat setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman pasca Perang Dunia I, ketika wilayah Palestina berada di bawah mandat Inggris. Deklarasi Balfour tahun 1917 yang mendukung pembentukan tanah air nasional bagi bangsa Yahudi memicu ketegangan dengan penduduk Arab Palestina yang telah lama mendiami wilayah tersebut.Melalui Resolusi PBB 181, wilayah Palestina direncanakan dibagi menjadi dua negara, yakni negara Yahudi dan negara Arab. Rencana ini diterima oleh pihak Zionis, tetapi ditolak oleh mayoritas masyarakat Arab Palestina, yang kemudian memicu konflik bersenjata setelah Israel memproklamasikan kemerdekaannya pada 1948.
Perang tahun 1948 mengakibatkan pengusiran sekitar 750.000 warga Palestina dari tanah dan rumah mereka. Peristiwa ini dikenal sebagai Nakba atau “bencana”, di mana banyak desa dihancurkan dan komunitas Palestina hilang secara permanen.
Dalam Perang Enam Hari tahun 1967, Israel menguasai Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Pendudukan wilayah-wilayah tersebut hingga kini menjadi inti utama sengketa antara kedua pihak.
Kesepakatan Oslo pada periode 1993–1995 menjadi salah satu upaya diplomatik penting antara Israel dan PLO. Namun, proses ini tidak berhasil menyelesaikan persoalan pokok seperti perbatasan wilayah, pengungsi, permukiman, dan status Yerusalem.Ketegangan terus berlanjut hingga konflik berskala besar antara Israel dan Hamas pada periode 2023–2025, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan berujung pada operasi militer besar di Gaza dengan korban jiwa yang sangat besar di kedua pihak.
Konflik Palestina–Israel tidak hanya berkaitan dengan perebutan wilayah atau kepentingan politik semata, tetapi menyangkut pengakuan identitas, keadilan bagi masyarakat yang hidup di bawah pendudukan, serta harapan dunia akan terciptanya perdamaian yang adil dan manusiawi. Perdamaian jangka panjang hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan historis, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu tanpa memandang latar belakang agama, etnis, maupun politik.






















Discussion about this post