BERITAPERS || PINRANG – Minggu, 31 Mei 2026. Program percepatan pembangunan 109 Gerai/Gudang Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan di Kabupaten Pinrang terus berjalan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perekonomian masyarakat berbasis koperasi. Namun, di tengah pelaksanaan pembangunan tersebut, sejumlah pihak mulai menyuarakan kekhawatiran terkait aspek perencanaan, administrasi, pembiayaan, hingga potensi dampak jangka panjang terhadap keuangan desa.
Salah satu sorotan datang dari Ketua LidikPro Kabupaten Pinrang, Rusdianto, yang menilai bahwa pembangunan koperasi harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa. Menurutnya, koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan seharusnya lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena adanya instruksi atau target administratif yang harus segera dipenuhi.
Rusdianto menjelaskan bahwa keberadaan gerai dan gudang Koperasi Merah Putih pada dasarnya merupakan program yang bertujuan baik untuk memperkuat distribusi hasil pertanian, meningkatkan akses pasar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi desa. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak menolak pembangunan koperasi. Yang kami soroti adalah bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan. Jangan sampai semangat percepatan pembangunan justru mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Rusdianto.
Menurutnya, sejumlah kepala desa mulai menyampaikan kekhawatiran terkait beban tanggung jawab yang akan ditanggung pemerintah desa setelah fasilitas gerai maupun gudang tersebut beroperasi. Kekhawatiran tersebut tidak hanya menyangkut aspek pemeliharaan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan usaha koperasi dan kemampuan desa dalam mengelola berbagai risiko yang mungkin muncul.
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila pembangunan dilakukan tanpa kajian yang memadai. Dalam beberapa kasus pembangunan proyek pemerintah, lanjutnya, persoalan administrasi dan legalitas lahan sering kali menjadi sumber masalah yang berujung pada sengketa maupun temuan aparat pengawas.
“Jangan sampai karena alasan percepatan pembangunan, aspek legalitas, administrasi, dan perencanaan justru dikesampingkan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan administrasi yang dianggap sepele pada awal proyek sering kali menjadi masalah besar ketika dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sorotan terhadap program ini juga muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan pembiayaan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur dukungan pendanaan bagi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Regulasi tersebut membuka ruang pemanfaatan berbagai sumber dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mendukung pembangunan sarana fisik koperasi seperti gerai, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya.
Selain dukungan melalui dana transfer pemerintah, skema pembiayaan juga melibatkan sektor perbankan. Dalam kebijakan tersebut, bank diberikan ruang untuk menyalurkan kredit pembangunan koperasi dengan plafon pembiayaan mencapai Rp3 miliar per unit. Skema pinjaman tersebut disebut memiliki suku bunga sekitar 6 persen per tahun dengan jangka waktu pembayaran hingga 72 bulan serta masa tenggang pembayaran antara enam sampai dua belas bulan.
Bagi sebagian pemerintah desa, skema pembiayaan tersebut dinilai berpotensi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kemampuan ekonomi dan kapasitas pengelolaan usaha setiap desa berbeda-beda. Apabila koperasi yang dibangun tidak mampu berkembang sesuai target, maka beban pembiayaan berpotensi menjadi persoalan di masa mendatang.
Atas dasar itu, Lidik Pro Pinrang menyatakan akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Gerai/Gudang Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pinrang. Organisasi tersebut juga berencana menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut.
Rusdianto menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan koperasi di Kabupaten Pinrang.
“Kami meminta BPKP melakukan audit secara komprehensif terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan hingga pemanfaatan fasilitas yang dibangun. Kabupaten Pinrang dapat dijadikan sampel pengawasan untuk melihat efektivitas program ini sebelum diterapkan secara lebih luas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kehati-hatian. Menurutnya, setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Lidik Pro juga mendorong agar pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang sedang berjalan.
Di sisi lain, masyarakat berharap program Koperasi Merah Putih benar-benar mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat sektor usaha mikro, serta menciptakan lapangan kerja baru di tingkat lokal.
Namun demikian, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kualitas perencanaan, profesionalisme pengelolaan, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
“Kami mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pengawasan harus diperketat agar tujuan mulia program ini tidak berubah menjadi beban baru bagi desa maupun daerah. Publik berhak mengetahui apakah program ini benar-benar memperkuat ekonomi desa atau justru menimbulkan risiko keuangan di masa mendatang,” tutup Rusdianto. (MLP)










