BeritaPers. Opini – Di tengah krisis lingkungan, hutan Indonesia terus terancam oleh eksploitasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya penegakan hukum. Deforestasi masih menjadi masalah serius akibat kepentingan ekonomi dan kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian alam. Ironisnya, di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Komunitas Adat Ammatoa Kajang yang selama ratusan tahun menjaga hutan justru digugat atas wilayah hutan adat yang mereka lindungi turun-temurun.
Ammatoa Kajang bukanlah komunitas baru dalam isu pelestarian lingkungan. Mereka hidup dengan aturan adat pasang ri Kajang yang mengajarkan kesederhanaan, kepatuhan pada nilai leluhur, dan keseimbangan antara manusia dan alam. Aturan ini melarang penebangan pohon secara sembarangan dan menempatkan hutan sebagai ruang sakral yang harus dijaga bersama. Hutan adat Kajang, khususnya kawasan borong karama, terbukti tetap lestari ketika banyak hutan lain mengalami kerusakan. Ironisnya, ketaatan Ammatoa dalam menjaga hutan sesuai adat justru membawa mereka berhadapan dengan gugatan hukum.
Gugatan terhadap Ammatoa mencerminkan benturan serius antara hukum negara dan hukum adat. Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 bahkan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam penguasaan masyarakat adat. Namun dalam praktik, pengakuan tersebut kerap berhenti di atas kertas dan belum sepenuhnya diimplementasikan di tingkat daerah.

Kasus Ammatoa menunjukkan hukum masih lebih berpihak pada kepentingan ekonomi daripada keadilan sosial dan lingkungan. Saat masyarakat adat menjaga hutan, mereka justru dianggap menghambat pembangunan, padahal kerusakan lingkungan banyak terjadi di wilayah yang tidak dikelola masyarakat adat.
Lebih jauh, gugatan terhadap Ammatoa juga menyisakan pertanyaan besar tentang arah perlindungan lingkungan di Indonesia. Di satu sisi, negara menggaungkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, pengendalian perubahan iklim, dan pengurangan emisi karbon. Di sisi lain, penjaga hutan yang nyata-nyata berhasil menjaga ekosistem justru dikriminalisasi atau dipersoalkan secara hukum. Kontradiksi ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menjaga lingkungan hidup.
Masyarakat adat seharusnya dilihat sebagai mitra dalam menjaga lingkungan, bukan sebagai ancaman. Banyak bukti menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat adat lebih terjaga dibandingkan kawasan yang dikuasai negara atau perusahaan. Pengalaman Ammatoa Kajang membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjaga alam dengan baik. Saat aturan negara sering gagal melindungi hutan, masyarakat adat justru berhasil menjaganya melalui nilai, etika, dan kepercayaan yang mereka pegang.
Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi momentum refleksi bersama. Negara perlu memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, tidak sekadar dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam praktik penegakan hukum yang adil dan konsisten. Pemerintah daerah dan pusat mesti duduk bersama komunitas adat untuk menyelesaikan konflik agraria secara dialogis dan berkeadilan, bukan melalui pendekatan represif yang berpotensi memperpanjang konflik.
Ironi yang dialami Ammatoa Kajang adalah cermin dari problem struktural pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Jika penjaga hutan terus digugat, sementara perusak hutan leluasa bergerak, maka krisis lingkungan akan semakin dalam dan sulit dikendalikan. Sudah saatnya negara berpihak pada mereka yang menjaga kehidupan, bukan pada kepentingan yang mengorbankannya.
Pada akhirnya, melindungi Ammatoa berarti melindungi hutan, dan melindungi hutan berarti menjaga masa depan. Jika kearifan lokal yang terbukti lestari terus diabaikan, maka ironi Bulukumba bisa menjadi kisah yang terulang di banyak daerah lain di Indonesia.






















Discussion about this post