BERITAPERS || PAREPARE — Polemik dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare periode 2020–2025 terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pemberitaan yang masif dinilai tidak hanya memengaruhi persepsi masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan kehormatan lembaga legislatif secara keseluruhan.
Akademisi dan pemerhati hukum, M. Nasir Dollo, menilai bahwa narasi yang berkembang di ruang publik cenderung mengarah pada generalisasi terhadap seluruh anggota DPRD Parepare. Menurutnya, framing yang dibangun tanpa dasar hukum yang jelas berisiko menciptakan opini yang tidak berimbang.
“Pemberitaan yang berkembang seolah-olah menyimpulkan adanya pelanggaran, namun tidak disertai penjelasan konkret mengenai norma hukum mana yang dilanggar. Ini berpotensi menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Nasir menjelaskan, dalam sejumlah pemberitaan, dugaan pelanggaran kerap dikaitkan dengan regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, menurutnya, rujukan tersebut masih bersifat umum dan belum tentu relevan secara langsung dengan konteks kebijakan tunjangan perumahan DPRD.
Ia menduga regulasi yang dimaksud mengarah pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, khususnya terkait rumah dinas. Selain itu, juga dikaitkan dengan PMK Nomor 96/PMK.06/2007 yang mengatur tata cara pemanfaatan barang milik negara.
Namun demikian, Nasir menegaskan bahwa penggunaan kedua regulasi tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi harus ditelaah secara komprehensif.
“Perlu kehati-hatian dalam menafsirkan norma hukum. Tidak semua regulasi dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran, apalagi sampai pada kesimpulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah kebijakan pembayaran tunjangan perumahan yang didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan yang bersumber dari produk hukum yang sah pada prinsipnya memiliki legitimasi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Nasir, kesalahan dalam memahami dan menerapkan regulasi dapat berujung pada kesimpulan yang keliru. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti mencampur gula dan garam yang secara tampilan serupa, namun memiliki fungsi yang berbeda.
“Ketidaktelitian dalam membaca norma hukum bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang sebenarnya tidak bersalah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu yang berkembang. Nasir mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kita tunggu hasil akhirnya agar mendapatkan kepastian hukum yang objektif,” tutupnya.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan publik menantikan hasil resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. (MLP)










