Dikabarkan, tiga owner skincare itu ditetapkan tersangka usai terbukti mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Sementara Agus Salim (AS) adalah pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Tersangka lainnya, Mustadir dg Sila merupakan istri dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Ditempat terpisah, Syaiful yang dimintai keterangannya soal tiga tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, mengatakan mengapresiasi capaian Polisi di Sulawesi Selatan, dan saya yakin Polisi makin dekat dihati karena ketegasan dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di wilayah Polda Sulsel, sehingga kami yakin capaian ini merupakan hal yaang sangat positif bagi kepolisian, tutur Syaiful Emba yang juga merupakan pengurus LSM di Makassar ini.(KML)




















Discussion about this post