BERITAPERS || Soppeng, — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng membongkar praktik produksi rokok ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Soppeng pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS (40) yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan bungkus rokok bermerek NEW SMITH BOLD, kertas pembungkus, serta peralatan produksi rumahan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dodie, menyampaikan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa tempat itu digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai resmi,” ungkap AKP Dodie.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan lokasi pengemasan rokok di tempat berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Lilirilau. Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berjalan dalam beberapa waktu.
AKP Dodie menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Kami akan menindak tegas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Soppeng berkomitmen memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan serupa. Penindakan terhadap rokok ilegal, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak negara atas penerimaan cukai sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari produk tidak layak konsumsi. (***)





















Discussion about this post