BERITAPERS || Pinrang, 12 September 2025 – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut dibahas pula tiga ranperda non APBD, pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD pada masa persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, serta penetapan rencana kerja Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD Pinrang lantai II ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi, dan dihadiri unsur pimpinan fraksi, komisi, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hadir pula Asisten II Setda Pinrang, Drs. Abdul Rahman Mahmud, M.Si, Kepala BPKPD Pinrang Agurhan, SE., MM, Kabag Ortala Mathius Tadung Allo, Kabag Persidangan Setwan Rahmat R, SP, serta Plt. Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi, menegaskan bahwa pembahasan kali ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya DPRD dalam memastikan keberlangsungan program pembangunan daerah.
“Selain Ranperda Perubahan APBD 2025, kami juga akan membahas ranperda non APBD, reses masa persidangan I, dan penetapan rencana kerja DPRD untuk tahun 2026,” ungkapnya.
Adapun tiga ranperda non APBD yang masuk dalam pembahasan DPRD Pinrang yaitu:
Ranperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Asisten II Setda Pinrang, Abdul Rahman Mahmud, dalam kesempatan tersebut menilai ketiga ranperda non APBD ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti.
“Ranperda tentang penyandang disabilitas hadir untuk memberikan jaminan hak-hak yang layak bagi mereka yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Sementara ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola arsip daerah. Adapun perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 salah satunya menyangkut pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang dinilai strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” jelas Abdul Rahman.
Rapat konsultasi pimpinan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat pembahasan ranperda, baik yang menyangkut APBD maupun non APBD, sehingga dapat segera ditetapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Kabupaten Pinrang.





















