BERITAPERS || MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bergerak progresif dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2026. Regulasi ini merupakan langkah konkret dan tindak lanjut dari usulan strategis yang telah bergulir sejak tahun 2023 silam.
Uji sahih dan penyerapan aspirasi tersebut dikemas melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang digelar di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026).
Forum krusial ini dihadiri oleh segenap pemangku kebijakan, akademisi, serta tokoh budaya terkemuka se-Sulawesi Selatan.
Namun, suasana rapat mendadak riuh dan khidmat saat salah satu peserta rapat yang merupakan representasi budayawan muda sekaligus akademisi, Abdi Mahesa, S.S., M.Hum., diberikan kesempatan berbicara.
Mewakili keterwakilan generasi muda, Abdi Mahesa melayangkan kritik konstruktif yang tajam dan mendalam terhadap potret buram tata kelola kebudayaan saat ini.
Secara lugas, pria berlatar belakang magister humaniora ini menegaskan bahwa lahirnya Perda Pemajuan Kebudayaan ini nantinya tidak boleh hanya diposisikan sebagai pemenuhan mandat legal formalitas di atas kertas semata. Sebaliknya, regulasi ini wajib hadir sebagai jembatan taktis yang mampu mengurai benang kusut serta menjawab tantangan riil kebudayaan di Sulawesi Selatan.
“Kami melihat ada jarak yang lebar antara bagaimana kebudayaan hidup di masyarakat dengan bagaimana pemerintah menerjemahkannya. Kebudayaan kita sedang mengalami ketimpangan struktural karena diadopsi secara keliru oleh institusi yang seharusnya menjadi penjaga dan pelestari. Perda ini harus menjadi solusi konkret, bukan sekadar pajangan administrasi birokrasi,” tegas Abdi Mahesa di hadapan pimpinan dan anggota Pansus DPRD Sulsel.
Ragam Masalah dan Tantangan Akar Rumput
Di depan para legislator, Abdi Mahesa menguraikan secara mendalam 16 poin catatan kritis dan tantangan kebudayaan yang terjadi di tengah masyarakat Sulawesi Selatan saat ini:
Terjebak Formalitas Birokrasi:
Strategi pemajuan kebudayaan saat ini masih cenderung berorientasi pada pemenuhan target administratif program semata, ketimbang menyentuh esensi penguatan substansi dan pengosistem budaya secara organik.
Krisis Kompetensi Aparatur: Aparatur sipil di bidang kebudayaan lebih banyak diposisikan sebagai pengelola dokumen keuangan dan kegiatan administratif, daripada dipersiapkan sebagai insan kebudayaan yang memiliki pemahaman mendalam tentang filosofi kebudayaan.
Mengabaikan Penjaga Pakem: Program pemajuan kebudayaan sering kali hanya menonjolkan inovasi kekinian dan modifikasi artistik demi estetika panggung, tanpa memperhatikan keberlangsungan hidup pelaku tradisi asli sebagai penjaga nilai dan pakem budaya leluhur.
Pelaku Budaya Hanya Jadi Objek: Para pelaku budaya di akar rumput masih kerap diperlakukan sebagai objek atau “pajangan” dalam kegiatan seremonial, bukan dilibatkan sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan kebudayaan dari hulu.
Kebijakan Sentralistik: Pola kebijakan kebudayaan masih bersifat top-down (sentralistik), sehingga kurang memberikan ruang bagi berkembangnya pengetahuan lokal dan kebutuhan riil komunitas budaya di daerah secara natural.
Mandeknya Regenerasi: Proses pewarisan dan regenerasi pelaku budaya tradisional belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam dokumen strategi pemajuan kebudayaan nasional maupun daerah.
Orientasi Jangka Pendek: Banyak program kebudayaan yang hanya mengejar output kegiatan jangka pendek (seperti festival musiman), dibandingkan mendesain proses pewarisan budaya yang berkelanjutan. Padahal, pemajuan kebudayaan seeyogyanya menjangkau penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman secara berkala.
Dokumentasi yang Mandul: Langkah dokumentasi budaya sering kali berhenti pada tahap pencatatan atau inventarisasi di atas kertas, tanpa diikuti langkah nyata untuk menjaga keberlanjutan praktik budaya tersebut. Padahal, inventarisasi merupakan bagian mutlak dari unsur pelindungan yang mencakup aspek pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi luas.
Masyarakat Adat Tersisih: Keterlibatan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait kebudayaan lokal masih sangat terbatas dan marjinal.
Kalah oleh Modernisasi Fisik: Banyak ruang-ruang budaya tradisional dan situs lokal kehilangan dukungan serta ruang hidup karena kebijakan pembangunan daerah yang lebih berpihak pada orientasi ekonomi pasar dan modernisasi fisik.
Eksploitasi Digital tanpa Proteksi: Masifnya digitalisasi kebudayaan saat ini belum sepenuhnya diiringi dengan jaminan perlindungan hak moral (moral rights) dan hak pengetahuan tradisional bagi para pemilik asli tradisi tersebut.
Hanya Pelengkap Acara Formal: Praktik kebudayaan lokal sering kali diposisikan sebagai sekadar pelengkap atau hiburan pembuka dalam acara formal pemerintahan, bukan diakui sebagai sumber ilmu pengetahuan yang setara dengan disiplin akademik lainnya.
Kesejahteraan Sastrawan dan Seniman Minim: Kebijakan anggaran kebudayaan belum sepenuhnya menyentuh jaminan perlindungan ekonomi dan pemenuhan kesejahteraan yang layak bagi para pelaku budaya tradisional yang hidupnya bergantung pada tradisi tersebut.
Ancaman Homogenisasi: Pemajuan kebudayaan masih menghadapi kecenderungan penyeragaman (homogenisasi) yang perlahan mengikis dan mematikan keragaman ekspresi budaya lokal yang unik di Sulsel.
Penyempitan Makna Budaya: Budaya sering kali disalahpahami secara sempit sebatas seni pertunjukan atau tari-tarian saja.
Padahal, cakupan kebudayaan sangat luas, meliputi sistem pengetahuan, sistem sosial, bahasa daerah, ritus adat, hingga cara hidup (way of life) masyarakat.
Krisis Ruh Festival Budaya: Kebanyakan event dan festival budaya saat ini lebih dominan menampilkan seni kontemporer, modifikasi, dan kreasi baru.
Padahal, ruh utama dari sebuah event kebudayaan adalah mengampanyekan dan menampilkan seni tradisional yang sesuai dengan pakem aslinya sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang terancam punah agar dapat didesiminasikan kepada generasi muda.
Respons Anggota Dewan dan Harapan ke Depan
Catatan komprehensif yang disodorkan oleh Abdi Mahesa ini dinilai para peserta rapat sebagai tamparan sekaligus masukan paling berharga bagi Pansus DPRD Sulsel.
Sederet ketimpangan ini membuktikan adanya ketidakselarasan visi antara pelaku budaya di lapangan dengan aparatur pemerintah sebagai institusi yang diberikan mandat undang-undang sebagai penjaga kelestarian peradaban.
Pihak Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyambut baik catatan kritis tersebut dan berjanji akan mengadopsi poin-poin krusial tersebut ke dalam draf regulasi Ranperda Kebudayaan.
Melalui pengawalan ketat dari para budayawan muda, Perda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan Tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan ekosistem kebudayaan yang sehat, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menjamin nilai-nilai kearifan lokal Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja tetap tegak berdiri kokoh di tengah gempuran zaman globalisasi.






















Discussion about this post