BERITAPERS || Parepare — Dalam rangka menegakkan ketentuan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kepatuhan tempat hiburan malam, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Kegiatan pengawasan dimulai pukul 00.40 Wita, diawali dengan apel pengarahan pasukan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Satpol PP H. Dede Alamsyah Wakkang, S.T., M.T, Kabid SDA & Linmas Sukardi, S.T., M.M, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Siswandi Dwi Saputra, S.STP, serta jajaran kepala seksi dan 17 personel Satpol PP lainnya.
Pengawasan dilakukan di tiga lokasi, yakni Inbox Café & Resto di Jl. Bau Massepe, Rumah Bernyanyi Inul Vista Family KTV di Jl. A. Makkasau, dan G Pro Billiard di Jl. A. Makkasau.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan dua rumah bernyanyi dan satu tempat biliar yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 01.00 Wita sesuai dengan ketentuan jam operasional tempat hiburan di Kota Parepare.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Satpol PP memberikan himbauan dan surat pernyataan kepada penanggung jawab tempat hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam surat pernyataan tersebut, para pengelola menyatakan kesediaan untuk:
Tidak beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan;
Menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Bersikap kooperatif serta mendukung kebijakan Pemerintah Kota Parepare;
Menerima sanksi berupa penghentian sementara kegiatan atau penyegelan apabila melakukan pelanggaran berulang.










