• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Satpol PP Parepare Laksanakan Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Tiga Lokasi Langgar Jam Operasional

Ismail Waru by Ismail Waru
4 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Satpol PP Parepare Laksanakan Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Tiga Lokasi Langgar Jam Operasional
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare — Dalam rangka menegakkan ketentuan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kepatuhan tempat hiburan malam, Selasa (4/11/2025) dini hari.

Kegiatan pengawasan dimulai pukul 00.40 Wita, diawali dengan apel pengarahan pasukan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Satpol PP H. Dede Alamsyah Wakkang, S.T., M.T, Kabid SDA & Linmas Sukardi, S.T., M.M, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Siswandi Dwi Saputra, S.STP, serta jajaran kepala seksi dan 17 personel Satpol PP lainnya.

Pengawasan dilakukan di tiga lokasi, yakni Inbox Café & Resto di Jl. Bau Massepe, Rumah Bernyanyi Inul Vista Family KTV di Jl. A. Makkasau, dan G Pro Billiard di Jl. A. Makkasau.

Dari hasil kegiatan, petugas menemukan dua rumah bernyanyi dan satu tempat biliar yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 01.00 Wita sesuai dengan ketentuan jam operasional tempat hiburan di Kota Parepare.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Satpol PP memberikan himbauan dan surat pernyataan kepada penanggung jawab tempat hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam surat pernyataan tersebut, para pengelola menyatakan kesediaan untuk:

Tidak beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan;

Menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

Bersikap kooperatif serta mendukung kebijakan Pemerintah Kota Parepare;

Menerima sanksi berupa penghentian sementara kegiatan atau penyegelan apabila melakukan pelanggaran berulang.

Post Views: 373

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026
Page 1 of 2
12Next
Tags: Laksanakan PengawasanSatpol PP ParepareTempat Hiburan MalamTiga Lokasi
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Polres Bulukumba Kembali Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Polres Bulukumba Kembali Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

11 Juli 2025
POS TNI AL PINRANG Dampingi Atlet POSSI Parepare pada Pra Porprov 2025 di Makassar

POS TNI AL PINRANG Dampingi Atlet POSSI Parepare pada Pra Porprov 2025 di Makassar

27 November 2025
Permudah Akses Pelayanan Warga, Mahasiswa KKN UINAM Posko 2 Pasang Papan Nama Tokoh Masyarakat di Desa Pa’lalakkang

Permudah Akses Pelayanan Warga, Mahasiswa KKN UINAM Posko 2 Pasang Papan Nama Tokoh Masyarakat di Desa Pa’lalakkang

22 September 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?