Setelah pemberian himbauan dan surat pernyataan, petugas melakukan pembubaran aktivitas di lokasi untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar dihentikan. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta berakhir pada pukul 02.45 Wita.
Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah yang berorientasi pada ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Kami tidak melarang aktivitas usaha hiburan, namun setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Pengawasan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menghormati ketenangan warga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan rutin dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami berharap seluruh pengelola tempat hiburan dapat bersikap kooperatif dan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Parepare,” ujar Andi Ulfah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoma.n Pelaksanaan Ketertiban Umum. (MLP)










