Beritapers.com.Makassar- IJ (17), ABG di Makassar pelaku kekerasan terhadap dua orang akhirnya ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini IJ sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Senin (23/6/2025).
Arya menambahkan, pelaku utama kini terancam dijerat Undang-Undang kekerasan anak Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.
“Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 80 junto 376 tentang kekerasan pada anak,” jelas Arya.
Arya menyebut bahwa tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pelaku kepada dua korban di lokasi yang yang berbeda.
Awalnya pada Kamis 19 Juni 2025.Kejadian pukul 04.00 Wita dini hari, pelaku berkeliling atau istilah rolling tanpa arah tujuan yang jelas.Kemudian melakukan penganiyaan terhadap korban pertama dan pelaku meninggalkan lokasi, lalu kembali lagi melakukan penganiyaan terhadap korban lainya dan melapor ke Polrestabes Makassar.
Melalui Reskrim Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tujuh orang dan menetapkan satu orang pelaku.
Tak lama kemudian, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama Polsek telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas perkara ini.
“Kemudian kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi yang diamankan termasuk mengamankan beberapa bukti, dan menetapkan satu orang pelaku” tutur Arya.
Penganiayaan ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Mereka komplotan geng motor yang meresahkan warga di kota Makassar.






















Discussion about this post