BERITAPERS || Makassar – Insiden tragis terjadi di Sungai Jeneberang, tepatnya di penyeberangan Dg. Tata 3, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar, pada Minggu malam (24/8/2025). Seorang pemuda bernama Muh. Idham Hariangga (26), warga Kampung Taeng, Kabupaten Gowa, meninggal dunia setelah melompat dari perahu penyeberangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban sempat mendatangi rumah sahabatnya, Anto (25), di Jalan Sultan Alauddin II, Lorong 10, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, sejak pukul 10.00 WITA.
Kepada Anto, korban menceritakan masalah keluarga yang tengah dihadapinya. Ia bahkan mengaku merasa berdosa kepada orang tuanya dan malu untuk kembali pulang.
Sekitar pukul 15.00 WITA, orang tua korban datang ke rumah Anto dengan harapan bisa membujuk anaknya untuk pulang. Namun, Idham tetap menolak. Sebelum meninggalkan rumah sahabat anaknya, orang tua korban menitip pesan kepada Anto agar berusaha membujuk dan mengantarkan Idham kembali ke rumah.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.20 WITA, Anto akhirnya mengajak korban pulang dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan kakak ipar korban, Jusnaedar (29), yang kemudian ikut bersama-sama menyeberang menggunakan perahu menuju arah Taeng, Kabupaten Gowa.
Namun, saat berada di atas perahu sekitar pukul 19.35 WITA, korban tiba-tiba melontarkan kalimat yang mengejutkan kepada Anto. “Kalau saya lompat di sini, saudara tidak bakalan dapat saya,” ujarnya. Sesaat setelah itu, Idham benar-benar melompat ke sungai, membuat kedua saksi histeris dan meminta bantuan pengemudi perahu serta warga sekitar.
Upaya pencarian segera dilakukan, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan warga sekitar pukul 20.11 WITA. Ia kemudian dilarikan ke RS Haji Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat tertolong. Dokter jaga bernama dr. Yuni menyatakan Idham telah meninggal dunia.
Tidak lama berselang, tim gabungan piket fungsi Polsek Tamalate yang dipimpin Pawas Iptu Irwan, SH, tiba di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.
Pihak keluarga korban kemudian menolak dilakukan autopsi dan menandatangani surat penolakan sekitar pukul 20.50 WITA.
Jenazah korban akhirnya dibawa ke rumah duka di Kampung Taeng, Kabupaten Gowa, pada pukul 20.53 WITA untuk disemayamkan.





















Discussion about this post