• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Skema Pengadaan Nakal: Kejari Pangkep Bekuk Trio Pejabat KPU

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
2 Desember 2025
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Skema Pengadaan Nakal: Kejari Pangkep Bekuk Trio Pejabat KPU

Oplus_131072

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep terkait dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengaturan pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp554 juta.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut ialah Ketua KPU Pangkep Ichlas, Sekretaris sekaligus PPK Agus Salim, serta Komisioner Muarrif.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, dalam konferensi pers Senin (1/12/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka berperan aktif dalam sejumlah kegiatan KPU, terutama terkait pengadaan alat peraga kampanye dan kegiatan teknis lainnya.

“Ketua dan Komisioner secara aturan memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan. Namun fakta penyidikan menunjukkan adanya intervensi dan persekongkolan dengan Sekretaris yang menjadi PPK,” jelas Jhon.

Ia menuturkan bahwa praktek yang dilakukan berupa pengaturan calon penyedia barang dan jasa yang tidak melalui mekanisme e-procurement. Para tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen dari pihak rekanan yang telah ditunjuk secara langsung. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai Rp206 juta sebagai barang bukti.

Dalam proses penyidikan, Kejari Pangkep telah memeriksa total 28 saksi, termasuk tiga ahli dan tujuh saksi kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga pejabat tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pasal 2 minimal empat tahun, Pasal 3 minimal satu tahun pidana penjara,” terang Jhon.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Untuk keperluan penyidikan lanjutan, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep selama 20 hari.

 

Post Views: 155
Tags: BekukKPUNakal: KejariPangkepPejabatSkema PengadaanTrio
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Polda Sulsel Siap Ikuti Seluruh Kategori Event Kemala Run 2026 di Bali, Ini Kategorinya!

Polda Sulsel Siap Ikuti Seluruh Kategori Event Kemala Run 2026 di Bali, Ini Kategorinya!

26 Februari 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Kades Bentang Salurkan Bantuan Sembako

Ringankan Beban Masyarakat, Kades Bentang Salurkan Bantuan Sembako

20 Mei 2026
Pererat Sinergitas, Ketua Lidik Pro Parepare Lakukan Silaturahmi dengan Kapolsek Bacukiki

Pererat Sinergitas, Ketua Lidik Pro Parepare Lakukan Silaturahmi dengan Kapolsek Bacukiki

6 Mei 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?