BERITAPERS – Takalar, Sulawesi Selatan — Kejaksaan Negeri Takalar menggelar sosialisasi program nasional “Jaga Desa” di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Program ini bertujuan mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel M- Regency Makassar sejak tanggal 16-18 Juli 2025.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, di antaranya Muh. Musdar, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar), Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H. (Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar), perwakilan Inspektorat Kabupaten Takalar, Camat Galesong Selatan, serta kepala desa, ketua BPD, perangkat desa, dan bendahara desa se-Kecamatan Galesong Selatan.
Dalam sambutannya, Muh. Musdar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa program “Jaga Desa” merupakan langkah strategis dari Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami tidak datang untuk menakuti, melainkan untuk mendampingi agar kepala desa dan perangkatnya paham aturan, serta menghindari risiko hukum. Pencegahan jauh lebih utama daripada penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., selaku Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar, menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program desa dan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).






















Discussion about this post