BERITAPERS || TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar mengambil langkah tegas dalam menata estetika kota sekaligus mengoptimalkan sektor pendapatan daerah. Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 / 1234 / Setda mengenai Imbauan Penyelenggaraan, Penataan, dan Penertiban Reklame di seluruh wilayah Kabupaten Takalar.
Surat edaran yang ditetapkan sejak tanggal 1 Juli 2026 tersebut ditujukan langsung kepada seluruh pimpinan perusahaan jasa periklanan serta penyelenggara reklame. Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas regulasi daerah terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dalam edaran resmi tersebut, Bupati Takalar menekankan enam poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha dan penyelenggara periklanan:
Prioritaskan Estetika dan Keamanan: Pemasangan berbagai jenis media publikasi—mulai dari reklame kain, spanduk, baliho, umbul-umbul, papan, stiker, hingga billboard sejenis—wajib mempedomani tata letak yang memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, nilai estetika, keserasian bangunan, serta keselarasan lingkungan sesuai rencana daerah.
Kewajiban Kepemilikan Izin: Sebelum melakukan pemasangan atau penayangan media reklame, penyelenggara mutlak harus memperoleh izin resmi dari Bupati Takalar yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.
Tertib Pajak Daerah: Seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan penyelesaian pembayaran Pajak Reklame secara tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar sesuai aturan perundang-undangan.
Pemeliharaan Infrastruktur Reklame: Pemilik atau penyelenggara diminta secara berkala melakukan pengecekan dan pemeliharaan mandiri terhadap konstruksi fisik bangunan media reklame yang dinilai sudah tidak layak demi menghindari hal-hal yang membahayakan publik.
Sanksi Pembongkaran Paksa: Pemerintah daerah memberikan ketegasan bagi reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau yang masa tayangnya telah berakhir. Pemilik diminta menurunkannya secara mandiri, atau bersiap menghadapi tindakan penertiban berupa pembongkaran paksa oleh aparat penegak perda terkait.
Layanan Informasi Terpadu: Guna memberikan kejelasan informasi bagi para pelaku usaha, Pemkab Takalar menyediakan kanal komunikasi langsung melalui narahubung resmi Sdr. Adnan Syahrir atau Sdri. Hj. Sri Ummiaty.
Langkah penertiban berkala ini diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, melainkan juga demi mewujudkan wajah tata kota Kabupaten Takalar yang bersih, rapi, indah, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.





















Discussion about this post