BERITAPERS || SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/9/2025). Salah satunya terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna penyerahan Ranperda digelar di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Ketua DPRD Takyuddin Masse dan dihadiri anggota dewan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, Sekda Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, kepala OPD, serta para kepala desa/lurah.
Selain Ranperda Perubahan APBD-P 2025, dua Ranperda lain yang diinisiasi DPRD adalah Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang hadir mewakili Bupati Syaharuddin Alrif, membacakan penjelasan terkait Ranperda Perubahan APBD-P 2025. Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan menyusul Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Estimasi pendapatan daerah dalam APBD-P 2025 ditetapkan Rp1,239 triliun lebih, turun Rp24,5 miliar atau 1,94% dari anggaran awal Rp1,263 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1,283 triliun, turun Rp1,5 miliar atau 0,12% dibanding APBD awal Rp1,281 triliun.
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah menyiapkan penerimaan pembiayaan Rp46,01 miliar, pengeluaran Rp2,275 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp43,7 miliar lebih. Dana ini digunakan menutup defisit dan menyelesaikan kewajiban hingga akhir tahun anggaran.
“Pemerintah daerah menyiapkan strategi optimalisasi PAD, intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, edukasi wajib pajak, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta digitalisasi transaksi pajak,” jelas Wabup Nurkanaah.
Terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Nurkanaah menekankan pentingnya regulasi sebagai dasar hukum yang jelas. Substansinya mencakup pengakuan identitas, hak-hak tradisional, serta perlindungan adat istiadat agar dihormati pemerintah daerah.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 diarahkan untuk memperbarui regulasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Fokusnya meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyediakan standar yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pembahasan tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis DPRD Sidrap dalam merespons dinamika kebijakan nasional sekaligus kebutuhan daerah. Ke depan, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan, melindungi masyarakat adat, dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Sidrap. (***)





















