“Polisi memberikan waktu sampai jam 12 jika diindahkan maka kami perintahkan Buru untuk melakukan eksekusi mengangkut barang yang ada di dalam ruko,” tegas Kabag OPS Polrestabes Makassar.
Barang-barang yang di dalam ruko diangkut menggunakan mobil lalu dibawah ke gudang yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam aksinya mereka sempat melakukan pelemparan bakar ban bekas untuk menghalangi jalannya eksekusi.
Pihak kepolisan telah melaksanakan secara persuasif pelaksanan eksekusi berjalan aman dan lancar.
Terkait masalah perseteruan sengketa itu bukan kewenangan kami, pihak kepolisian dalam hal ini hanya melaksanakan pengamanan.
Di tempat yang sama salah satu pemilik ruko yang ikut bangunannya di eksekusi akan mengambil langkah hukum dengan menghadirkan pengacara.
“Kami memiliki Surat Hak Milik (SHM) luas tanah 5×40 dan bangunan 5×20 berlantai tiga ini merupakan milik bapak saya bernama H.Muh Yusra Abdullah dibelinya dari developer,”imbuhnya.
Lahan dan ruko ini tak pernah masuk di pengadilan sebagai tergugat dan begitupun dari pihak BPN Makasar tak pernah menyampaikan ke kami adanya pembatalan SHM.






















Discussion about this post