BERITAPERS || Parepare — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si resmi dilantik sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (20/8/2025).
Kehadiran Kasat Pol PP Parepare dalam jajaran PPNS menandai langkah penting dalam memperkuat peran Satpol PP sebagai aparat penegak perda dan peraturan kepala daerah. Dengan status baru ini, Andi Ulfah memiliki kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah, sekaligus memperkokoh fungsi Satpol PP dalam penegakan hukum administrasi di wilayah Parepare.
Sebagai PPNS, Andi Ulfah kini tidak hanya berperan sebagai pimpinan institusi Satpol PP di daerah, tetapi juga memegang peran strategis dalam aspek penyidikan hukum. Dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, seorang PPNS dapat melakukan tindakan penyidikan terbatas dalam perkara tertentu, terutama yang terkait langsung dengan penegakan peraturan daerah.
Pelantikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, disiplin, serta berkeadilan. Selain itu, keberadaan PPNS di tubuh Satpol PP menjadi salah satu wujud penguatan kelembagaan yang sejalan dengan amanah peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Parepare memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini dan berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan dilantiknya Kasat Pol PP Parepare sebagai PPNS, diharapkan proses penegakan perda di Kota Parepare semakin efektif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan ketertiban umum serta perlindungan hukum. (MLP)






















Discussion about this post