• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Dokumen 149 Lembar Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Sulkarnain: Masih Menunggu Petunjuk

Ismail Waru by Ismail Waru
7 Juni 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Dokumen 149 Lembar Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Sulkarnain: Masih Menunggu Petunjuk
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS, 7 Juni 2026 – Keberadaan dokumen sebanyak 149 lembar yang diduga berkaitan dengan laporan yang sedang berproses menjadi perhatian sejumlah pihak setelah muncul informasi bahwa dokumen tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan.

Berdasarkan komunikasi yang terjadi antara pihak-pihak terkait, muncul pertanyaan mengenai status dan keberadaan dokumen tersebut. Menanggapi hal itu, Sulkarnain Nisombalia menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan terkait adanya pengembalian dokumen tersebut oleh Saenal.

“Tapi sudah saya laporkan ke Kejaksaan bahwa ada yang mengembalikan, Pak Saenal, 149 lembar,” ujar Sulkarnain.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut hingga kini masih berada di kantornya dan belum diserahkan ke Kejaksaan karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Masih ada di kantor saya, saya tunggu petunjuk dari Kejaksaan,” tegasnya.

Keterangan tersebut sekaligus menjawab anggapan sejumlah pihak yang sebelumnya mengira dokumen dimaksud telah berada di Kejaksaan. Berdasarkan penjelasan Sulkarnain, dokumen 149 lembar tersebut masih berada dalam penguasaannya sambil menunggu arahan resmi dari pihak Kejaksaan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, meminta agar penanganan dokumen tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai kejelasan status dokumen sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Ismar juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan alat bukti yang telah dilampirkan dalam laporan di Kejaksaan Negeri Maros.

“Yang menjadi pertanyaan, dalam bukti yang telah dilampirkan ke Kejaksaan Negeri Maros terdapat sertifikat yang menjadi alat bukti sertifikat yang di lampirkan. Namun hingga saat ini saksi yang berkaitan langsung dengan sertifikat tersebut belum diketahui dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal keterangannya dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas fakta-fakta yang sedang ditelusuri,” kata Ismar.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Menurutnya, pemanggilan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan alat bukti yang telah diserahkan akan membantu proses penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait tindak lanjut dokumen 149 lembar tersebut maupun perkembangan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan alat bukti yang telah dilampirkan. Pihak terkait masih menunggu arahan dan penjelasan resmi dari institusi penegak hukum tersebut.

Perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen dan proses penanganannya akan terus dipantau guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post Views: 391
Tags: Belum DiserahkanDokumen 149 LembarKe Kejaksaan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

PLN Icon Plus Hadirkan Open Booth ICONNET pada PLN Mobile Power Cup 2026, Dekatkan Layanan Digital kepada Masyarakat

PLN Icon Plus Hadirkan Open Booth ICONNET pada PLN Mobile Power Cup 2026, Dekatkan Layanan Digital kepada Masyarakat

8 Juni 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
LSM Lidik Pro Parepare Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ayahanda Kompol Ramli

LSM Lidik Pro Parepare Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ayahanda Kompol Ramli

4 September 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?