BERITAPERS.COM, MAKASSAR — Pelapor dalam kasus dugaan pengancaman melalui sambungan telepon yang terjadi di rumahnya di Jalan Kandea 3, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar, akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Surat tersebut diterima pada Selasa (26/8) dan menjadi bukti bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Kasus ini dilaporkan oleh pelapor berinisial F pada Agustus 2025. Ia mengaku menjadi korban pengancaman oleh seseorang yang identitasnya telah diketahui. F juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman percakapan melalui telepon.
“Saya berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan pelaku segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar F kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Ipda Syahuddin, saat ditemui menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Penanganannya termasuk cepat. Ada juga kasus lain yang bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.





















Discussion about this post