Beritapers.Gowa — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menetapkan seorang mantan lurah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Tersangka berinisial A, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan secara mendalam hingga ditemukan adanya praktik penyimpangan biaya PTSL yang seharusnya hanya sebesar Rp250 ribu per bidang tanah sesuai ketetapan pemerintah.
Namun, tersangka A diduga memungut biaya hingga Rp5 juta per bidang tanah. Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat 75 bidang tanah yang menjadi objek pungli, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp307.150.000.
“Sejauh ini sudah 78 bidang tanah kami periksa. Kami juga telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, serta sejumlah kwitansi,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, menambahkan bahwa dari hasil penyitaan, petugas menemukan sisa uang dugaan pungli sebesar Rp30 juta. Selain itu, berbagai dokumen terkait pungutan juga diamankan sebagai bahan pendalaman penyidikan.
Kasus ini bermula saat warga yang menempati lahan milik Yayasan Yupe QT—yang telah dihibahkan kepada masyarakat—mengajukan diri sebagai penerima manfaat program PTSL. Pada proses tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan berlebih, sementara proses hibah tanah disebut tidak sesuai prosedur dan belum terdaftar di kecamatan.
“Dalam kasus ini, masyarakat penerima manfaat jelas menjadi pihak yang dirugikan,” tegas AKP Bakhtiar.
Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita, termasuk uang tunai dan dokumen pendukung, telah dimintakan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Gowa untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.






















Discussion about this post