Makassar– Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik tindak pidana destructive fishing sekaligus penyelundupan satwa dilindungi dalam sebuah operasi penegakan hukum di wilayah pesisir Makassar dan Takalar, Pangkep, Selayar, Bone, Luwu Pengungkapan ini menjadi perhatian publik mengingat kerusakan ekosistem laut serta ancaman terhadap populasi satwa langka yang semakin memprihatinkan.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan dari Polairud dan Mabes Polri menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan setempat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa selain melakukan destructive fishing, para pelaku juga terlibat dalam perdagangan satwa yang masuk daftar dilindungi.
“Pelaku ditangkap saat membawa hasil tangkapan yang diduga diperoleh dengan bom ikan, dan ditemukan pula sejumlah satwa dilindungi yang siap diperjualbelikan,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:Bahan peledak rakitan yang digunakan untuk menangkap ikan Perahu motor.
Beberapa satwa dilindungi seperti kura-kura yang ditemukan dalam kondisi mati.
Modus pelaku adalah melakukan pengeboman di wilayah terumbu karang guna mendapatkan tangkapan lebih banyak dalam waktu singkat. Setelah itu, hasil tangkapan dijual ke pengepul di darat, sedangkan satwa dilindungi diduga akan dikirim ke luar daerah menggunakan jalur laut.
Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar dua regulasi sekaligus UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak tentang bahan peledak ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Selain merusak ekosistem laut dan terumbu karang, tindakan ini juga mengancam kelestarian satwa yang dilindungi negara,” tambah Kapolda.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi satwa dilindungi maupun pemasok bahan peledak.
Para pelaku yang telah diamankan diperiksa intensif untuk mengungkap pemasok hingga jalur penjualan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat pesisir untuk ikut menjaga kelestarian ekosistem laut dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas destructive fishing atau perdagangan satwa langka.
Irsan.










