Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Beritapers
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Hukum

Konstruksi Hukum Skandal Pengrusakan Hutan Di Erelembang Tuai Kritik Dari GERAK-MISI

Ahmad Munawir S.Kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
15 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Konstruksi Hukum Skandal Pengrusakan Hutan Di Erelembang Tuai Kritik Dari GERAK-MISI
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

Gowa – Pengrusakan Hutan yang terjadi di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kec. Tombolo Pao, Kab. Gowa memasuki babak baru yang dimana proses Hukumnya sementara bergulir di Mapolres Gowa, Provinsi Sulawesi -Selatan dan saat ini sudah ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kegiatan pengrusakan Hutan tersebut, ujar Ando Gerak-Misi”.

Melihat akan insiden yang sangat memilukan dan bahkan dapat mengancam terjadinya efek longsor diwilayah sekitaran Desa Erelembang dan sekitarnya yang dilakukan para pelaku, Gerak-Misi melakukan investigasi secara mendalam dengan Kontruksi Hukum sebagai berikut:

1. Hutan adalah suatu ekosistem luas yang didominasi pepohonan dan tumbuhan lain, menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati (flora dan fauna), serta memiliki fungsi penting sebagai pengatur iklim mikro, penjaga sumber air, pencegah erosi, dan penyedia sumber daya alam bagi manusia, dan Hutan juga berfungsi sebagai penyangga penyerapan air Hujan yang jatuh dari langit.

2. Hukum adalah adalah seperangkat peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi norma dan sanksi, dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan kepastian hukum, dengan ancaman hukuman bagi setiap pelanggarnya.

RELATED POSTS

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

30 Juli 2026
Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA Masuk Tahap P19, KAJ Sulsel Datangi Polda

Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA Masuk Tahap P19, KAJ Sulsel Datangi Polda

24 Juli 2026
​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

24 Juli 2026

3. Fungsi Polri adalah menjalankan undang-undang dan juga berfungsi sebagai alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 dan dalam hal ini mencakup penyelidikan tindak pidana, pencegahan kejahatan, penangkapan pelaku, dengan tujuan utama menjamin keadilan dan keamanan bagi warga negara.

4. Modus Operandi Kejahatan adalah cara atau metode khas yang digunakan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan, terutama kejahatan, yang membentuk pola perilaku tertentu sehingga dapat diidentifikasi para pelakunya.

5. Kejahatan Pengrusakan Hutan Pinus di Erelembang diduga kuat para pelakunya pastinya tidak berdiri sendiri dikarenakan dalam fakta-fakta yang didapatkan dilapangan bahwasanya adanya sebuah lahan yang sudah gundul/ banyaknya pohon pinus yang tumbang, adanya pengerukan tanah yang kedalamannya cukup dalam, adanya alat berat yang beroperasi dilokasi kejadian.

6. Dilokasi tempat kejadian perkara adanya suatu pemerintahan dalam hal ini masuk dalam tata-kelolah pemerintahan Desa Erelembang yang terletak di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

7. Alat berat yang masuk di TKP tidak mungkin bergerak sendiri, pasti ada yang menggerakkan, dan pasti ada yang mengarahkan untuk masuk ke TKP, dan alat berat tersebut pasti ada operator yang menggerakkannya, dan alat berat tersebut pasti memerlukan bahan bakar minyak agar alat berat tersebut dapat beroperasi, serta alat berat tersebut mempunyai ukuran yang besar dan mempunyai suara yang bising/ribut jikalau dibunyikan/ dinyalakan.

8. Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal Terkait di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 20 UU 1/2023: Mengatur tentang penyertaan (mirip Pasal 55 KUHP lama).

Pasal 21 UU 1/2023: Mengatur tentang pembantuan

Berdasarkan Kontruksi Hukum yang kami uraikan diatas, maka sangat patut Mapolres Gowa terkhusus untuk penyidik yang menangani perkara a quo memanggil para pihak diantaranya pemilik alat berat, operator yang menjalankan alat berat, pemilik ijin dilokasi lahan TKP, agar para penyidik dapat menentukan Supremasi Hukum nantinya pada saat gelar perkara ditingkat penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka, ujar Ando GERAK-MISI”.

Selanjutnya diduga kuat pemilik alat berat tersebut bernama Patta Tokkong, Sopir pribadi Patta Tokkong atas nama Muhtar, Operator yang menjalankan alat berat bernama Putra, Kepala Desa Erelembang bernama Putra Syarif wajib juga dimintai keterangannya oleh penyidik yang menangani perkara a quo dengan perihal apakah selama ini tidak pernah mengetahui adanya aktifitas tersebut dilokasi TKP, tambah Ando GERAK-MISI”.

Maka oleh karena itu kami dari sosial-kontrol yang terhimpun di GERAK-MISI agar Supremasi Hukum dapat ditegakkan serta mengharapkan agar terciptanya *In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores*, yang *artinya pembuktian perkara tindak pidana harus lebih terang dari cahaya* tutup Ando GERAK-MISI.

Post Views: 141
Tags: pemerintah kabupaten gowaPolres Gowa
SendShare209ShareTweet131Send
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone
Berita Hukum

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa
Berita Hukum

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

30 Juli 2026
Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA Masuk Tahap P19, KAJ Sulsel Datangi Polda
Berita Hukum

Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA Masuk Tahap P19, KAJ Sulsel Datangi Polda

24 Juli 2026
​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI
Berita Nasional

​Gugat Hak Angket DPRD Gowa, Paranusa Law Firm Resmi Surati Ketua Mahkamah Agung RI

24 Juli 2026
Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa
Berita Hukum

Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa

23 Juli 2026
Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar
Berita Hukum

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar

22 Juli 2026
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Berita Hukum

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

21 Juli 2026
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel
Berita Hukum

Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel

15 Juli 2026
​Tim Kuasa Hukum: Bupati Gowa Sudah Ada Perjanjian Pisah Sejak 2 Juni 2025 Lalu

​Tim Kuasa Hukum: Bupati Gowa Sudah Ada Perjanjian Pisah Sejak 2 Juni 2025 Lalu

10 Juli 2026
‎​Sodorkan Data Fakta, Tim Hukum Bupati Gowa Minta Masyarakat Tak Terpancing Isu Liar

‎​Sodorkan Data Fakta, Tim Hukum Bupati Gowa Minta Masyarakat Tak Terpancing Isu Liar

11 Juli 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Kelurahan Kampung Baru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Kolaborasi Lintas Sektor dan Semangat Gotong Royong

Kelurahan Kampung Baru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Kolaborasi Lintas Sektor dan Semangat Gotong Royong

1 Agustus 2026
Patroli Presisi Batalyon B Pelopor Jaga Kawasan Wisata Kota Parepare, Komandan: Beri Rasa Aman untuk Masyarakat

Patroli Presisi Batalyon B Pelopor Jaga Kawasan Wisata Kota Parepare, Komandan: Beri Rasa Aman untuk Masyarakat

1 Agustus 2026
Camat Soreang Tinjau Korban Angin Kencang dan Sambangi Warga Berduka, Wujud Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat

Camat Soreang Tinjau Korban Angin Kencang dan Sambangi Warga Berduka, Wujud Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat

1 Agustus 2026
Semangat Merah Putih Berkibar di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel

Semangat Merah Putih Berkibar di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel

1 Agustus 2026
KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, KSOP Pastikan Pelayaran Penumpang Tetap Berjalan Normal

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, KSOP Pastikan Pelayaran Penumpang Tetap Berjalan Normal

1 Agustus 2026
Wali Kota Parepare Tekankan Pengabdian Mulia Personel TRC BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Berbagai Bencana

Wali Kota Parepare Tekankan Pengabdian Mulia Personel TRC BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Berbagai Bencana

1 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Kelurahan Kampung Baru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Kolaborasi Lintas Sektor dan Semangat Gotong Royong

Kelurahan Kampung Baru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Kolaborasi Lintas Sektor dan Semangat Gotong Royong

1 Agustus 2026
Patroli Presisi Batalyon B Pelopor Jaga Kawasan Wisata Kota Parepare, Komandan: Beri Rasa Aman untuk Masyarakat

Patroli Presisi Batalyon B Pelopor Jaga Kawasan Wisata Kota Parepare, Komandan: Beri Rasa Aman untuk Masyarakat

1 Agustus 2026
Camat Soreang Tinjau Korban Angin Kencang dan Sambangi Warga Berduka, Wujud Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat

Camat Soreang Tinjau Korban Angin Kencang dan Sambangi Warga Berduka, Wujud Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat

1 Agustus 2026
Semangat Merah Putih Berkibar di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel

Semangat Merah Putih Berkibar di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel

1 Agustus 2026
KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, KSOP Pastikan Pelayaran Penumpang Tetap Berjalan Normal

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, KSOP Pastikan Pelayaran Penumpang Tetap Berjalan Normal

1 Agustus 2026
Wali Kota Parepare Tekankan Pengabdian Mulia Personel TRC BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Berbagai Bencana

Wali Kota Parepare Tekankan Pengabdian Mulia Personel TRC BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Berbagai Bencana

1 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?