BERITAPERS || PAREPARE – Minggu, 5 April 2026. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah hukum Kota Parepare. Ketiganya masing-masing berinisial ADA (19), AMA (16), dan NA (19), yang ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Soreang, tepatnya di Jalan Lasiming dan Jalan Muhammadiyah, pada Jumat malam (3/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Erwin (43), yang mengaku kehilangan sejumlah senjata mainan jenis gel blaster yang disimpan di dalam mobilnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA saat kendaraan korban terparkir di Jalan Lasiming.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Parepare segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengambil barang-barang tersebut dengan cara membuka pintu mobil yang dalam kondisi tidak terkunci sempurna atau terbuka sebagian,” jelas AKP Agus Purwanto.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, S.H., yang bergerak cepat setelah mengantongi identitas para terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terpisah guna menghindari upaya pelarian maupun perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit senjata mainan jenis gel blaster dari berbagai merek. Selain itu, petugas juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dijual atau disembunyikan oleh para pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka berencana menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan motif sebenarnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap apakah para pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lain atau aksi serupa di lokasi berbeda.
Polres Parepare mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik serta memarkir di lokasi yang aman guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)










