• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum PolriI Terseret Sandal Ishak Hamzah

Ismail Waru by Ismail Waru
25 April 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum PolriI Terseret Sandal Ishak Hamzah
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAKASSAR – 25 April 2026
Proses pemeriksaan sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah kembali menjadi sorotan tajam publik. Persidangan ini mengungkap dinamika hukum yang rumit serta dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 ini memunculkan polemik hukum. Pihak terperiksa diketahui menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan. Namun, langkah ini ditentang keras oleh kuasa hukum Ishak Hamzah karena dianggap tidak relevan, berpotensi menyesatkan, dan dijadikan “tameng” untuk membenarkan dugaan pelanggaran prosedur serta HAM.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan fakta yang terungkap, Ishak Hamzah sebelumnya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel. Namun alih-alih mendapatkan keadilan, hasilnya justru menambah pasal pemalsuan surat akibat perbedaan nomor persil tanah (Persil 31 vs Persil 21).

Menariknya, terungkap fakta bahwa dokumen yang dipermasalahkan tersebut bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari pihak lain yang pernah dilaporkan terkait penggelapan dokumen pada tahun 2011.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menilai proses penyidikan dalam kasus ini berjalan tidak profesional dan tidak objektif. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

Pengabaian terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan kegagalan menguji substansi kepemilikan lahan.
Penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dianggap sebagai pemaksaan konstruksi hukum hanya karena perbedaan nomor persil yang diklaim sebagai kesalahan ketik (typo).
Penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Salim Agung bahkan menilai kasus ini sebagai indikasi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif atau mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai institusi, tidak hanya kepolisian tetapi juga oknum dari BPN, Bapenda, hingga aparat kelurahan/kecamatan.

Dalam sidang etik, Iskandar Efendi selaku pihak terperiksa berusaha menggunakan Putusan Praperadilan No. 41 sebagai perlindungan hukum. Namun, langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi serta PERMA No. 4 Tahun 2016.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, tidak bisa diulang atau diajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga tidak seharusnya dijadikan alat bukti atau dasar pembelaan dalam persidangan kode etik untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar aturan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Akibat skandal ini, sedikitnya 7 oknum anggota Polri dari berbagai level, termasuk Kabag Wasidik dan jajaran penyidik, terseret dan menjadi objek pemeriksaan. Mereka terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.

Saat ini, Divisi Propam Polda Sulsel terus menindaklanjuti laporan ini untuk memproses pelanggaran kode etik bagi oknum yang terbukti bersalah. Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat. (**)

Post Views: 207
Tags: 7 Oknum PolriMahkamah Konstitusi DiseretTersangka 41 Jadi Tameng
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

4 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

4 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

SDN 63 Waetuo Gelar SPMI dan Penandatanganan Komitmen Bersama Warga Satuan Pendidikan

SDN 63 Waetuo Gelar SPMI dan Penandatanganan Komitmen Bersama Warga Satuan Pendidikan

31 Oktober 2025
Tim SAR Batalyon B Pelopor Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jl Bau Massepe Parepare

Tim SAR Batalyon B Pelopor Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jl Bau Massepe Parepare

20 Agustus 2026
Pemkot Parepare Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kelurahan Cappa Galung

Pemkot Parepare Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kelurahan Cappa Galung

19 Mei 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?