BERITAPERS || PINRANG — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang kembali membuahkan hasil. Personel Unit Intelijen Kodim (Inteldim) 1404/Pinrang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK (30), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Patampanua.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di area persawahan Dusun Leppangang Selatan, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Jalan Poros Pincara Masolo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu-sabu dengan berat sekitar 0,32 gram senilai kurang lebih Rp260 ribu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp625.000, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19, satu batang sendok makan yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi, serta satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Sabtu (9/5/2026). Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di area perkebunan salak dan persawahan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Inteldim 1404/Pinrang langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta pengintaian secara intensif selama beberapa hari. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan secara tersembunyi dengan memanfaatkan area perkebunan dan persawahan untuk menghindari pantauan aparat.
Setelah memastikan target dan pola pergerakan pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan hingga akhirnya berhasil mengamankan IK tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan peredaran narkotika yang dijalankan pelaku menggunakan modus yang tergolong baru dan cukup rapi, yakni metode “sistem tanam”. Dalam praktiknya, pembeli terlebih dahulu melakukan pemesanan dan pembayaran secara daring melalui transfer QRIS, aplikasi DANA, maupun rekening bank tertentu.
Setelah pembayaran diterima, bandar tidak menyerahkan barang secara langsung. Sebaliknya, sabu-sabu akan disembunyikan atau “ditanam” di titik tertentu, lalu pembeli dikirimkan lokasi berupa koordinat digital untuk mengambil barang tersebut secara mandiri.
Modus ini dinilai cukup menyulitkan aparat karena minim kontak langsung antara bandar dan pembeli, sehingga transaksi menjadi lebih sulit terlacak.
Petugas juga menemukan sejumlah bukti digital dari telepon genggam milik pelaku. Di antaranya berupa riwayat transfer elektronik, tangkapan layar titik koordinat penyimpanan barang, hingga percakapan dengan beberapa nomor yang diduga merupakan admin jaringan narkotika dari luar negeri.
Yang mengejutkan, beberapa nomor komunikasi tersebut terindikasi menggunakan kode negara Kanada. Temuan ini membuka dugaan adanya keterhubungan jaringan lokal dengan sindikat narkotika yang beroperasi lintas negara.
Saat menjalani pemeriksaan, IK mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kosong di wilayah Pincara. Dari pengakuan tersebut, aparat disebut telah mengantongi sedikitnya empat nama lain yang diduga turut terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Usai penangkapan, Komandan Unit Inteldim Lettu Inf Jaya segera melaporkan hasil operasi kepada Dandim 1404/Pinrang Letkol Czi Imam Subekti, S.E., M.Sc. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dandim memerintahkan agar seluruh barang bukti beserta terduga pelaku segera dikoordinasikan dan diserahkan kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital dan metode transaksi tersembunyi. Karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat dibutuhkan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (MLP)










