BERITAPERS || PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BKPSDM dan Inspektorat Kota Parepare kembali memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah warung kopi dan kafe pada jam kerja, Senin (25/05/2026).
Kegiatan monitoring dan pengawasan disiplin ASN ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penegakan disiplin pegawai, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi bersama Wali Kota Parepare pada 21 Mei 2026 terkait pelaksanaan pengawasan dan penegakan disiplin ASN di wilayah Kota Parepare.
Monitoring dimulai pukul 09.00 Wita hingga 10.50 Wita dengan melibatkan unsur Satpol PP, BKPSDM, serta Inspektorat Kota Parepare. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpul ASN pada saat jam kerja. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengawasan yakni Warkop King Street, Cafe Boss Ka, Cafe R57, Warkop Serumpun, Warkop PDAM, Warkop Ogi E, Warkop Ambank, Warkop 588, Warkop Azzahra, Warkop 828, hingga Warkop D’Lima.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menemukan enam ASN yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan sedang berada di warkop maupun kafe saat jam kerja berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, keenam ASN tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi dari atasan masing-masing.
Terhadap ASN yang ditemukan berada di luar kantor tanpa keterangan yang jelas, tim langsung memberikan teguran serta pembinaan di lokasi. Mereka juga didata oleh petugas Satpol PP dan diarahkan untuk segera kembali ke kantor guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP.,M.Si, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan disiplin ASN ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur.
“Pengawasan ini bukan semata-mata mencari kesalahan ASN, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andi Ulfah.
Ia juga menambahkan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga integritas dan etika kerja sebagai pelayan publik. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala bersama instansi terkait guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kehadiran mereka di kantor pada jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen terhadap pelayanan publik. Kami akan terus melakukan monitoring secara rutin bersama BKPSDM dan Inspektorat,” tambahnya.
Sementara itu, data ASN yang telah didata dalam kegiatan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada BKPSDM Kota Parepare untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan aturan disiplin yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan pengawasan disiplin ASN ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Parepare. (MLP)





















Discussion about this post