• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Buntu di Maros, BKPSDM Dinilai Tak Kuasai UU No. 11/1969, LIDIK PRO Siap Tempuh Jalur Hukum

Kemal Situru by Kemal Situru
15 Agustus 2025
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Buntu di Maros, BKPSDM Dinilai Tak Kuasai UU No. 11/1969, LIDIK PRO Siap Tempuh Jalur Hukum
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros – Pertemuan klarifikasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros pada Kamis (14/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Agenda yang sedianya membahas penetapan penerima pensiun janda almarhum Muliadi, ASN Pemkab Maros, tidak berhasil mencapai titik temu di antara pihak yang hadir.

Pertemuan ini dihadiri Ketua LSM LIDIK PRO Maros, Ismar, pihak keluarga ahli waris, perwakilan PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Kantor Regional IV BKN Makassar, serta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Maros. Undangan resmi sebelumnya ditandatangani Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., dengan maksud memberi pemahaman mendalam dan komprehensif atas status penerima pensiun.

Namun, menurut Ismar, hasil pertemuan jauh dari harapan. Perbedaan tafsir antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 menjadi penyebab utama kebuntuan. Ia menilai BKPSDM, PT Taspen, dan BKN justru menghindari pengambilan keputusan tegas, sehingga ahli waris yang sah terus berada dalam ketidakpastian.

“BKPSDM, PT Taspen dan BKN seolah hanya melempar bola tanpa keberanian memutuskan sesuai aturan prioritas yang berlaku. Ini jelas merugikan pihak yang berhak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum,” tegas Ismar.

Ismar menambahkan, BKN sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian seharusnya memahami secara mendalam UU No. 11 Tahun 1969. Namun, ia menilai BKN justru tidak mampu menguasai dan menerapkan aturan tersebut secara tepat.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun pertemuan turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Pemkab Maros, pihak tersebut dinilai tidak mampu menganalisis secara baik ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar sengketa.

LIDIK PRO Maros berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai telah terjadi pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan, yang bisa berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada kejaksaan dan pihak berwenang lainnya. Hak penerima pensiun harus ditegakkan, bukan diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkas Ismar.

Selain itu, pihak ahli waris, Irmayanti, juga mengeluhkan lambannya respons dari PT Taspen. Pertanyaan yang ia ajukan melalui pesan WhatsApp membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapat jawaban, namun isi jawaban dinilai tidak sesuai dengan aturan. Menurut Irmayanti, ketentuan yang berlaku mengatur bahwa anak yang berhak mendapat bagian pensiun adalah anak yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) pada kantor kepegawaian.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Data resmi menunjukkan bahwa KK yang terdaftar adalah milik Irmayanti. Hal ini juga ditegaskan Irwan yang menyatakan bahwa pihak terkait mengabaikan hak sah sesuai basis data.

“Yang masuk dalam tanggungan adalah anak dari pernikahan saudari Irmayanti,” ujar Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Maros belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah tindak lanjut pasca pertemuan tersebut.

Post Views: 162
Tags: Berita SorotBeritapersDPD LIDIK PRO MarosLidik Pro
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

4 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Bimtek Penyusunan RPJMDESA: Sinkronisasi dengan RPJMD Kabupaten Takalar 2025

Bimtek Penyusunan RPJMDESA: Sinkronisasi dengan RPJMD Kabupaten Takalar 2025

22 Oktober 2025
Kapolres Parepare Pimpin Korps Raport, 88 Personel Polri Resmi Naik Pangkat

Kapolres Parepare Pimpin Korps Raport, 88 Personel Polri Resmi Naik Pangkat

30 Juni 2026
Akankah Ramadhan Menjadi Tamparan Keras Bagi Para Penyebar Hoaks?

Akankah Ramadhan Menjadi Tamparan Keras Bagi Para Penyebar Hoaks?

25 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?