• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

​Beraksi di 33 TKP Sejak 2018, Polda Sulsel Gulung Komplotan Spesialis Rumah Kosong Lintas 9 Kabupaten

​Otak pencurian dan penadah diringkus dengan total kerugian korban mencapai Rp4,68 miliar. Polisi amankan uang tunai ratusan juta, emas batangan, hingga brankas.

Kemal Situru by Kemal Situru
11 Juni 2026
in Berita Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
​Beraksi di 33 TKP Sejak 2018, Polda Sulsel Gulung Komplotan Spesialis Rumah Kosong Lintas 9 Kabupaten
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || ​MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) berhasil menorehkan keberhasilan besar dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Jaringan mafia pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang telah beroperasi secara masif lintas 9 kabupaten sejak tahun 2018 akhirnya berhasil dibongkar hingga ke akarnya.

​Keberhasilan pengungkapan kasus kakap dengan nilai kerugian fantastis ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Lapangan Markas Polda (Mapolda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

​Rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., serta Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.

​Profil Tersangka, Modus Operandi, dan Jejak Kejahatan

​Dalam operasi penegakan hukum kali ini, penyidik menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka utama yang memiliki peran krusial. Tersangka pertama adalah pria berinisial JR (36), yang bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor tunggal aksi pencurian lapangan. Sementara tersangka kedua berinisial HA (59), seorang pria paruh baya yang berperan aktif sebagai penadah barang penjarahan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pencocokan data laporan polisi, tersangka JR tercatat telah melancarkan aksi kriminalnya selama kurun waktu 8 tahun terakhir (2018–2026) di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

​Adapun wilayah operasi penjarahan komplotan ini menyasar rumah-rumah mewah yang ditinggal penghuninya di wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Akumulasi total kerugian materiil yang diderita oleh puluhan korban ditaksir mencapai angka Rp4.680.750.000.

​“Komplotan ini memiliki modus operandi yang sangat rapi dan terencana. Tersangka JR terlebih dahulu melakukan pengintaian atau surveillance terhadap rumah target yang ditinggal pemiliknya saat bekerja, ke pasar, atau sedang beribadah. Untuk memastikan rumah benar-benar kosong, ia berpura-pura bertamu mengetuk pintu. Begitu situasi dipastikan aman, ia langsung merusak dan mencongkel pintu atau jendela menggunakan alat khusus berupa linggis dan obeng. Segala bentuk barang berharga berukuran kecil namun bernilai tinggi langsung dikuras habis,” urai Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung secara rinci.

​Banjir Barang Bukti Nilai Miliaran Rupiah

​Kerja keras tim gabungan dalam melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi persembunyian tersangka membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil menyita aset hasil kejahatan yang melimpah, antara lain:

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Jaringan Sabu di Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun

Jaringan Sabu di Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun

16 September 2026

12 September 2026
Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

26 Agustus 2026
Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

21 Agustus 2026
Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Gowa Terkait Kasus Penganiayaan

Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Gowa Terkait Kasus Penganiayaan

13 Agustus 2026
  • ​2 unit mobil (diduga operasional dan hasil kejahatan)
  • ​9 unit sepeda motor berbagai merek
  • ​Uang tunai segar senilai Rp394.000.000
  • ​3 buah brankas besi (tempat penyimpanan korbannya)
  • ​Emas murni batangan serta emas leburan siap jual
  • ​Puluhan lembar kwitansi bukti pembelian emas
  • ​Berbagai macam perlengkapan dan kotak perhiasan mewah
  • ​Alat kejahatan utama berupa beberapa buah linggis dan obeng besi.

​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Warga

​Pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti otentik efektivitas kemitraan kepolisian dengan masyarakat. Titik terang kasus bermula dari adanya laporan informasi akurat dari warga mengenai pergerakan mencurigakan terkait transaksi penjualan emas dalam jumlah besar tanpa surat resmi di pasar tradisional.

​Merespons kilat info tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berkolaborasi taktis dengan Tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep. Petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian ketat selama lima hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

​Hasilnya, eksekutor utama JR berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti awal di tangannya. Dari hasil interogasi mendalam, JR “bernyanyi” dan membeberkan jaringan penampungnya. Berangkat dari pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat mengejar dan berhasil menciduk sang penadah, HA, di kediamannya di Kabupaten Gowa tanpa celah.

​Jeratan Hukum Berat dan Bidikan Pasal TPPU

​Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, kedua tersangka dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang lama. Penyidik menerapkan undang-undang hukum pidana nasional terbaru yang berlaku resmi.

​Tersangka JR selaku eksekutor utama dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

​Sementara itu, rekannya HA dijerat menggunakan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dakwaan permufakatan jahat penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V.

​Dirreskrimum Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini belum final dan masih dalam tahap pengembangan intensif. Mengingat besarnya nilai aset (asset recovery) yang disita dan panjangnya durasi kejahatan, pihak kepolisian membuka peluang lebar untuk menerapkan pasal tindak pidana tambahan.

​”Kami masih terus mengejar kemungkinan adanya TKP tambahan di kabupaten lain, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lain yang ikut membantu. Mengingat nilai ekonomi hasil kejahatan ini sangat fantastis, kami juga tengah mengkaji secara mendalam untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua tersangka agar aset-aset mereka bisa disita untuk negara atau dikembalikan kepada para korban,” tegas Feby Hutagalung.

​Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan siskamling, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polda Sulsel melalui URC Resmob berkomitmen akan terus menegakkan hukum secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan ketenteraman warga Sulawesi Selatan.

Post Views: 142
Tags: Berita Hukum dan KriminalDitreskrimum Polda SulselPolda Sulsel
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Jaringan Sabu di Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun
Berita Kriminal

Jaringan Sabu di Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun

by Astriana
1 minggu ago
0

BERITAPERS || ​Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali menunjukkan keberhasilan dalam penegakan hukum melalui pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) tak...

Berita Kriminal

by Ismail Waru
2 minggu ago
0

BERITAPERS || PAREPARE — Polres Parepare bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tanggul Baru, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang,...

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

Dugaan Pencurian Mesin Traktor Marak di Bantimurung, Polisi Telah Terima Laporan

4 minggu ago
Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

1 bulan ago
Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Gowa Terkait Kasus Penganiayaan

Ernawati Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Gowa Terkait Kasus Penganiayaan

1 bulan ago
Load More

Related News

Pesan Kemerdekaan dari Imam Istiqlal Houston Amerika: Semangat 80 Tahun Indonesia, Jaga Persatuan dan Rawat Kemerdekaan

Pesan Kemerdekaan dari Imam Istiqlal Houston Amerika: Semangat 80 Tahun Indonesia, Jaga Persatuan dan Rawat Kemerdekaan

20 Agustus 2025
Ilusi Digitalisasi: Mengapa Teknologi Gagal Menggantikan Sentuhan Jiwa (Bagian 4)

Ilusi Digitalisasi: Mengapa Teknologi Gagal Menggantikan Sentuhan Jiwa (Bagian 4)

24 Mei 2026
PELNI Parepare Promosikan Aplikasi Mobile, Bagikan Suvenir ke Penumpang Lebaran ‎

PELNI Parepare Promosikan Aplikasi Mobile, Bagikan Suvenir ke Penumpang Lebaran ‎

31 Maret 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?