Ketiga pelaku tambahan yang ditangkap adalah Andika (20) dan Yusri (18), warga Jeneponto, serta Asbar (28), warga Kabupaten Gowa. Penangkapan mereka turut disertai penyitaan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-max dan dua bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Kelima pelaku mengakui telah menjalankan aksi pencurian kambing di dua desa berbeda, yakni Laikang dan Punaga. Mereka menjual hasil curian kepada penadah dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor,” terang Kapolsek.
Aksi para pelaku disebut sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan data dan keterangan warga, sedikitnya 20 ekor kambing dilaporkan hilang selama beberapa bulan terakhir.
Modus operandi mereka pun tergolong licik. Para pelaku berpura-pura datang ke desa untuk memancing di siang hari, namun sebenarnya sedang mengamati kondisi lingkungan dan calon target pencurian.
“Awalnya kami kira mereka cuma mancing, ternyata niatnya lain. Banyak kambing warga yang hilang sejak mereka sering muncul,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Marbo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolsek Marbo memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan keamanan wilayah demi mencegah tindak kriminal serupa terjadi kembali di masa mendatang.










