BERITAPERS.COM.Makassar – Aksi pencurian dengan modus bajing loncat kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, pelaku menyasar seragam dinas milik TNI Angkatan Laut yang sedang diangkut oleh kendaraan ekspedisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang, 19 Agustus 2025, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo. Saat itu, sebuah mobil pikap yang baru saja menurunkan barang hendak melanjutkan perjalanan. Namun, sopir kendaraan tersebut terkejut ketika mendapati sebagian muatannya—sebanyak satu kodi atau 40 pasang Pakaian Dinas Lapangan (PDL) loreng TNI AL—telah hilang.
“Perusahaan ekspedisi kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kami,” ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, Kamis (28/8/2025).
Menerima laporan, tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat jelas seorang pria menaiki kendaraan yang sedang melaju dan mengambil sejumlah barang—modus yang umum digunakan pelaku bajing loncat.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HA (46), yang ditangkap dua hari setelah kejadian, pada Kamis sore, 21 Agustus 2025, di kawasan Pannampu, Kecamatan Tallo. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh EO, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Hardjoko.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kodi seragam PDL yang belum sempat dijual, serta satu unit sepeda motor Shogun SP warna hitam-biru yang digunakan saat beraksi.
Ironisnya, seragam-seragam dinas tersebut dijual di pasar gelap dengan harga sangat murah, yakni hanya Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per potong. Sebagian barang disembunyikan di rumah rekan pelaku yang kini berstatus buron.
“Hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Hardjoko.
HA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kali ini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Barang bukti dan keterangan saksi sangat kuat. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Hardjoko.






















Discussion about this post