Beritapers.com, Makassar- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di Kota Makassar.
Terduga pelaku berinisial YAS (27) diamankan oleh personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Tidung Mariolo, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang anak berinisial AH (7) yang terjadi di Jalan Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan. Selain mengamankan YAS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti serta berkas perkara.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan anak.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.






















Discussion about this post