BERITAPERS – Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, Kemal Situru, memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan penipuan online berbasis passobis yang sempat menyita perhatian publik.
Kemal menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk praktik penipuan online yang selama ini meresahkan masyarakat luas.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut tindakan Polda Sulsel yang hanya menahan tiga dari 40 orang yang sebelumnya diamankan sudah menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap 37 orang lainnya karena kurangnya alat bukti merupakan bentuk kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum,” ujar Kemal, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Kemal, langkah tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam menjaga hak-hak warga negara serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan hukum yang berimplikasi luas.






















Discussion about this post