Di sisi lain, Kemal juga menyampaikan apresiasi terhadap Kodam XIV Hasanuddin yang bergerak cepat dalam mengamankan para terduga pelaku penipuan online tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, dengan memperjelas peran masing-masing institusi dalam struktur negara.
“Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, bukan mengambil alih proses penegakan hukum sipil,” tegasnya.
Sebelumnya, Kodam XIV Hasanuddin mengamankan 40 orang di Kabupaten Sidrap yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online berbasis passobis, kemudian diserahkan ke Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyelidikan awal, termasuk digital forensik, sebanyak 37 orang dipulangkan pada Sabtu, 26 April 2025, karena tidak adanya laporan resmi dari pihak korban.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan menjelang 24 jam masa penahanan dengan tetap melanjutkan proses digital forensik guna mengusut kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.






















Discussion about this post