BERITAPERS.COM.Makassar– Seorang warga Kandea 2 No 6 Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala kota Makassar berinisial F (42) mengeluhkan lambannya proses penanganan laporan yang telah ia ajukan ke kantor kepolisian sudah dua pekan. Ia mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya, meski telah beberapa kali menghubungi salah satu penyidik Polsek Bontoala.
F melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya pada Agustus 2025, di mana ia mendapat teror. Ia telah menyerahkan bukti rekaman komunikasi telpon Dengan terlapor L .Namun hingga kini, ia belum mendapatkan kepastian tentang tindak lanjut kasus tersebut.
“Saya sudah menghubungi penyidik yang menangani kasus ini , tapi jawabannya. Nanti saya kabariki.” Saya hanya ingin tahu, sudah sampai di mana penangananya,” ujar Pelapor ditemui di kediamannya Senin (25-08-2025) sore.
F berharap pihak kepolisian bisa lebih transparan dan responsif terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, sebagai pelapor, ia berhak mengetahui perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan, saya paham bahwa polisi punya banyak kasus, tapi setidaknya beri kami informasi, bukan dibiarkan menggantung seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Polsek Bontoala, Brigpol Sry Amar, yang menangani perkara ini, membenarkan bahwa terlapor telah diperiksa dan memberikan keterangan. Menurutnya, ia masih mengkaji unsur pasal yang tepat sebelum dilakukan gelar perkara.
“Kita masih perlu mendalami keterangan pelapor dan terlapor. Kalau selesai, baru kita gelar kan. Nanti ditentukan apakah masuk unsur pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, atau pasal lain. Kita juga harus hati-hati agar tidak salah menerapkan pasal,” jelas Sry Amar.
Ia menambahkan, selain pengakuan terlapor, keberadaan saksi yang pernah melihat atau mendengar isi pesan menjadi salah satu penguat dalam pembuktian.




















