BERITAPERS || BONE – Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diduga menetapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
LAKKI menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya apabila P3A terlibat dalam pelaksanaan kegiatan atau pengelolaan bantuan pemerintah.
Tim Investigasi LAKKI, Asriadi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penerbitan SK tersebut serta memastikan apakah proses pengangkatan dan pelaksanaan tugasnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Asriadi, fungsi BPD pada prinsipnya berkaitan dengan pembahasan peraturan desa, penampungan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, menurutnya, apabila seorang Ketua BPD juga memegang posisi dalam kelompok yang melaksanakan kegiatan tertentu di desa, perlu dipastikan tidak terjadi benturan kepentingan.
“Kalau Ketua BPD merangkap sebagai Ketua P3A yang mengelola kegiatan atau bantuan pemerintah, harus diperiksa apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan dan apakah terdapat konflik kepentingan,” ujar Asriadi kepada media, Minggu (27/9/2026).
Minta Dasar Penerbitan SK Diperiksa
Asriadi juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan SK oleh Kepala Desa Selli. Ia meminta Kejaksaan Negeri Bone tidak hanya memeriksa pihak yang menerima jabatan, tetapi juga menelusuri proses penerbitan SK dan pengelolaan kegiatan P3A apabila terdapat anggaran atau bantuan pemerintah yang terlibat.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari dasar penerbitan SK, proses pengangkatan, pelaksanaan kegiatan, sampai pertanggungjawaban penggunaan anggaran apabila memang terdapat dana pemerintah,” katanya.
LAKKI menyebut persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan desa.
Ketua BPD Berikan Klarifikasi
Sementara itu, Jumadil, Ketua BPD Desa Selli yang ditemui di kediamannya, membenarkan bahwa dirinya juga menjabat sebagai Ketua Kelompok P3A Padaidi.
“Apanya yang salah, saya Ketua BPD juga Ketua Kelompok P3A Padaidi. Kalau ada yang salah, kenapa tidak tanya di balai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang disebut dalam pemberitaan. Adapun mengenai aspek legalitas rangkap jabatan dan penerbitan SK tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
LAKKI Minta Tiga Kelompok P3A Ditelusuri
Lebih lanjut, Asriadi meminta Kajari Bone memeriksa Kepala Desa Selli serta tiga kelompok P3A yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan. Kami meminta Kejari Bone melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti serta dokumen yang ada,” tegas Asriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Selli belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan penerbitan SK rangkap jabatan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Selli tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
(syamsir)










