BERITAPERS.COM || MAROS — Maraknya pembukaan gerai minimarket modern di berbagai kawasan Kabupaten Maros menuai sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPD Kabupaten Maros.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk membuka data secara transparan mengenai proses penerbitan perizinan toko modern. Hal ini krusial untuk memastikan kesesuaian antara jumlah gerai yang aktif beroperasi dengan batasan kuota wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 56 Tahun 2023.
”Persoalan ini bukan semata-mata soal banyaknya gerai minimarket, melainkan mengenai kesesuaian antara jumlah gerai, kuota wilayah, serta kelengkapan dokumen perizinannya. Kami ingin mengetahui kapan izin diterbitkan, dasar penerbitannya, dan apakah kuota di kecamatan tersebut masih tersedia saat izin dikeluarkan,” tegas Ismar, S.H., Senin (29/9/2026).
Ismar mencontohkan Kecamatan Maros Baru yang dalam Perbup No. 56/2023 dibatasi maksimal 4 unit toko modern. Ia mempertanyakan keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga rekomendasi teknis dari gerai-gerai yang beroperasi.
Meski demikian, Ismar menegaskan bahwa sikap kritis LIDIK PRO Maros merupakan bentuk kontrol sosial murni dan bukan vonis adanya tindak pidana. Ia juga mengimbau agar publik tidak serta-merta menyamakan persoalan perizinan di Maros dengan kasus penanganan minimarket yang tengah berjalan di Kabupaten Gowa.
”Ini adalah fungsi kontrol sosial. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau menyamakan kasus di Maros dengan yang terjadi di Gowa. Namun apabila dalam penelusuran dokumen ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian dan mengusutnya secara objektif,” jelasnya.
LIDIK PRO Maros mendorong instansi perizinan dan perdagangan Pemkab Maros untuk mempublikasikan daftar resmi toko modern aktif—mencakup nama gerai, lokasi, tanggal izin, serta sisa kuota kecamatan—demi menjamin keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum.









