BERITAPERS || MAROS, 3 Juli 2025 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan dan sejumlah jamaah Masjid Nurul Falah Baniaga melakukan audiensi resmi di Mapolres Maros, Kamis (3/7).
Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan hukum atas laporan dugaan penggelapan dana masjid yang telah dilaporkan sejak Maret 2025.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Ridwan, yang didampingi Kanit Pidum, Fajar. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam di aula Polres Maros, perwakilan masyarakat menyoroti keputusan pemberian status A2 (penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti) terhadap laporan yang diajukan oleh Syahruddin Majid, selaku pelapor dan perwakilan pengurus masjid.
“Kami menilai laporan ini layak ditindaklanjuti karena menyangkut dana publik, dana umat di rumah ibadah. Apalagi, pihak terlapor sempat menunjukkan kesiapan mengembalikan dana. Mengapa lantas disebut tidak cukup bukti?” tegas Ismar, Ketua DPD Lidik Pro Maros.
Senada dengan itu, Mualimin, Koordinator Jenderal Lapangan Aliansi Pejuang Keadilan, menyebut adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.
Ia mendesak agar Polres Maros membuka kembali penyelidikan jika terdapat bukti baru atau fakta hukum yang sebelumnya belum terungkap.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Ridwan menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui proses gelar perkara internal yang sesuai dengan prosedur hukum. Ia menyebut, status A2 dikeluarkan setelah mempertimbangkan unsur formil dan materiil dalam tindak pidana.
“Kami tidak bisa serta merta melanjutkan proses hukum tanpa dukungan bukti yang cukup. Namun, kami tetap membuka ruang jika pelapor memiliki alat bukti tambahan yang dapat memperkuat laporan. Kasus ini dapat digelar ulang bila ada perkembangan baru,” jelas Ridwan.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih menyalurkan aspirasi melalui jalur audiensi.
Ia menegaskan bahwa semua laporan masyarakat tetap dicatat dan diproses sesuai sistem penanganan perkara yang berlaku.
Dalam forum audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan empat poin tuntutan utama, yaitu:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polres Maros.
2. Pembukaan kembali penyelidikan jika ditemukan bukti tambahan atau kejanggalan dalam proses sebelumnya.
3. Penegakan hukum secara profesional, adil, dan tanpa tebang pilih dalam kasus yang melibatkan dana publik.
4. Jaminan perlindungan hukum bagi pelapor dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi.
Jamaah Masjid Nurul Falah yang turut hadir menyuarakan kekhawatiran mereka atas potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan.
Menutup audiensi, Ismar menegaskan bahwa Lidik Pro akan terus mengawal jalannya proses hukum secara konstitusional dan akan segera menyampaikan bukti tambahan yang relevan dalam waktu dekat.
“Kami tidak menuduh siapa pun secara sepihak, tetapi kami ingin penegakan hukum dijalankan secara adil, transparan, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat,” pungkasnya.










