Berita Pers – || Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.
Mengutip apa yang disampaikan oleh akademisi hukum tata negara, ketua Prodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur, Doktor Patawari, Shi.,MH. Yang mengatakan kembali ke khittah awal UU dengan tetap menjalankan tupoksi masing-masing lembaga penegak hukum terkait, untuk menciptakan keseimbangan yang berkeadilan dan transparan, tanpa ada yang kebal sendiri apalagi mencaplok tugas dan fungsi lembaga lain.
Ketua DPD Lidik Pro Provinsi Sulawesi Selatan, Kemal Situru,S.Pd.,M.Si dalam kesempatannya semalam saat ditelepon dan dimintai tanggapannya soal RUU Nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5, mengatakan saya tidak memiliki ranah dan kompatibel keilmuan dalam menyikapi persoalan ini, ucapnya.
Namun, jika dimintai pendapat maka saya menilai ini ada kepentingan tertentu yang memunculkan polemik dan wacana baru sehingga memungkinkan ada pelemahan dan ada juga menebalkan kekebalan terhadap lembaga tertentu, dan terlihat ada saling tumpang tindih antar kepentingan masing-masing lembaga penegak hukum, terang Kemal Situru yang saat ini juga getol memperjuangkan nasib Pekerja Migran Indonesia melalui lembaga yang dipimpinnya.
Sebagai bagian dari masyarakat, kami berpendapat bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan harus tetap dijaga. Pasal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa jaksa memiliki kekebalan hukum dan dapat menghindari pertanggungjawaban, tutur Kemal yang baru-baru ini telah menyelesaikan studi magisternya di bidang Ilmu Administrasi Negara di Makassar.
Kami setuju dengan para penggiat hukum yang menolak pasal tersebut, karena dapat mengganggu independensi dan integritas lembaga peradilan. Kami berharap bahwa perubahan RUU Kejaksaan tersebut dapat dipertimbangkan kembali untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan bagi semua warga negara, tegas Kemal
Kami NGO/LSM yang notabene sebagai mitra dan terus membangun sinergitas dengan pihak APH, maka dampak RUU No. 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5 terhadap kepolisian kami menilai belum sepenuhnya jelas. Namun, beberapa kalangan praktisi hukum khawatir bahwa pasal ini dapat mempengaruhi kemandirian kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 8 Ayat 5 menyatakan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa jaksa memiliki kekebalan hukum dan dapat menghindari pertanggungjawaban.
Dalam konteks kepolisian, pasal ini dapat mempengaruhi cara kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan. Kepolisian mungkin perlu meminta izin dari Jaksa Agung sebelum melakukan penindakan terhadap jaksa, yang dapat memperlambat proses hukum.
Namun, perlu diingat bahwa RUU ini masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Namun kita berharap ini sudah menjadi perhatian lebih awal bagaimana tidak terjadi pelemahan maupun penguatan pada lembaga tertentu, akan tetapi saling menopang sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harap Kemal.(*)






















Discussion about this post