BERITAPERS || PAREPARE — Pemerintah Daerah Kota Parepare melalui Tim Terpadu melaksanakan kegiatan pengamanan dan penertiban terhadap aktivitas pengelolaan parkir oleh CV. Mitra Parkir Utama di RSUD Andi Makkasau dan RS dr. Hasri Ainun Habibie, Rabu (28/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi serta upaya menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas parkir pada dua rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 dan 57 Tahun 2021. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Kota Parepare Nomor 005/18/Hkm tanggal 27 Januari 2026 perihal hasil rapat koordinasi terkait aktivitas pengelolaan parkir oleh CV. Mitra Parkir Utama.
Kegiatan dimulai sejak pukul 05.30 Wita dengan apel persiapan Tim Terpadu yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Parepare, Dede Harirustaman, S.STP. Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, menyamakan persepsi, serta memberikan arahan teknis agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kota Parepare Andi Ulfah, S.STP., M.Si, Kadis Perhubungan Kota Parepare Fitriany, S.STP, Direktur RS dr. Hasri Ainun Habibie dr. Mahyuddin Rasyid, Sp.B.FINACS.FICS, Direktur RSUD Andi Makkasau dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, MARS., FISQUA.,MQM, Kabag Hukum Setdako Parepare Hj. Nurwana, S.H, Camat Bacukiki Barat Ardiansyah Arifuddin, S.STP., M.Si, perwakilan BKD Kota Parepare, para lurah setempat, serta unsur teknis Satpol PP bersama 22 personel.
Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak CV. Mitra Parkir Utama bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak rumah sakit telah berakhir. Namun demikian, CV. Mitra Parkir Utama masih melakukan aktivitas pengelolaan dan pemungutan tarif parkir tanpa dasar hukum yang sah, sehingga dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemasangan garis pengamanan (police line) pada bangunan atau pos parkir yang selama ini digunakan oleh CV. Mitra Parkir Utama di kedua lokasi rumah sakit. Tindakan tersebut disaksikan langsung oleh pihak yang bersangkutan serta unsur terkait lainnya. Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare membacakan Berita Acara Pelaksanaan Pengamanan dan Penertiban Aktivitas Pengelolaan Parkir sebagai bentuk dokumentasi resmi dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Kasat Pol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah Kota Parepare harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas, tetapi memastikan seluruh proses pengelolaan aset dan layanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Selama proses berlangsung, personel Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan di sekitar lokasi hingga situasi benar-benar steril, aman, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun gangguan keamanan, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib.
Kegiatan pengamanan dan penertiban berakhir pada pukul 07.40 Wita. Pemerintah Daerah Kota Parepare berharap, dengan dilaksanakannya penertiban ini, pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Andi Makkasau dan RS dr. Hasri Ainun Habibie ke depan dapat dilakukan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan di fasilitas kesehatan. (MLP)










