BERITAPERS || PINRANG — Aksi kekerasan brutal disertai perusakan kendaraan terjadi di kawasan wisata pegunungan Dolangan, Dusun Dolangan, Desa Makkawaru, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Insiden ini menimpa sekelompok remaja yang tengah berkemah pada Sabtu malam, 20 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari enam remaja yang melakukan kegiatan camping di lokasi tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah lebih dari sepuluh orang. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan milik korban di lokasi kejadian.
Salah satu korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis intensif. Korban diketahui bernama Sul Fitrah (23), warga Dusun Dolangan. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Mattirobulu sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Lasinrang Pinrang akibat kondisi luka yang cukup parah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala yang diduga akibat benda tajam, serta memar serius di bagian wajah.
Sementara itu, korban lainnya juga mengalami luka akibat aksi penganiayaan tersebut, meski tidak separah korban utama. Selain itu, kendaraan milik para korban yang digunakan ke lokasi camping dilaporkan mengalami kerusakan akibat tindakan pelaku, menambah kerugian materiil dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan ini diduga dilakukan oleh sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi. Hingga saat ini, motif di balik aksi kekerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam wilayah hukum Polsek Mattirobulu. Namun, penanganan awal kasus ini menuai sorotan setelah pihak keluarga korban diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang.
Laporan resmi terkait kasus ini telah terdaftar di Polres Pinrang dengan nomor: STTLP/161/III/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.
Ketua DPD LIDIK PRO Pinrang, Rusdianto, menyampaikan keprihatinannya atas penanganan awal kasus tersebut. Ia menilai langkah Polsek setempat yang tidak langsung menangani perkara di wilayah hukumnya sebagai bentuk kurangnya profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Seharusnya kasus ini bisa langsung ditangani oleh Polsek Mattirobulu, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah mereka, bahkan korban juga merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari kantor Polsek,” ujar Rusdianto.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Pinrang pada Senin, 27 April 2026, guna memastikan kasus ini mendapatkan penanganan yang serius dan profesional.
Rusdianto berharap aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku di balik aksi penganiayaan dan perusakan tersebut serta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta Kapolres Pinrang untuk melakukan evaluasi terhadap peran dan tanggung jawab Polsek di wilayah kecamatan.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Ke depan, kami juga meminta adanya penegasan peran Polsek agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Pinrang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, mendalami motif kejadian, serta mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perusakan kendaraan tersebut. (MLP)









