Beritapers.Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar yang melibatkan kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), hingga armada truk tangki.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Sulsel mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari pengamanan tujuh unit truk tangki pada 26 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, petugas kemudian menelusuri aktivitas sebuah kapal tanker yang diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan BBM subsidi.
“Awalnya kami hanya menemukan invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Kapolda Sulsel dalam keteranganya Selasa (2/06/2026) pukul 08.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Sementara empat orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni AD, FA, RN, dan MB, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga memaparkan hasil penindakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang dilakukan jajaran Polda Sulsel sepanjang Maret hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 37 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 45 tersangka.
Hingga 21 Mei 2026, berbagai barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Selain itu, total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite. Rinciannya meliputi 120 kiloliter solar yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel, 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG 3 kilogram oleh Polres Luwu, 2.706 liter solar oleh Polres Toraja Utara, 1.900 liter solar oleh Polres Wajo, serta berbagai barang bukti lain yang diamankan sejumlah polres di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda menegaskan pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat maupun informasi yang berkembang di media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, meski tidak selalu terekspos ke publik, jajaran kepolisian tetap bekerja secara konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Polda Sulsel memastikan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum terhadap berbagai praktik penyelewengan BBM maupun LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Irsan).






















Discussion about this post