BERITAPERS || JAKARTA – Gelombang polemik yang saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari praktisi hukum sekaligus Advokat asal Jakarta yang juga merupakan Mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Gowa Raya.
Dalam pandangan hukumnya pada Selasa, 30 Juni 2026, ia menilai bahwa tugas, fungsi, dan pergerakan Pansus Hak Angket tersebut terindikasi telah melampaui batas kewenangan yang telah diatur secara rigid oleh undang-undang.
Mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Gowa Raya tersebut menegaskan bahwa Pansus Hak Angket DPRD Gowa semestinya bertindak cermat dan mampu membedakan dengan jelas antara kebijakan publik yang memang wajib diawasi oleh lembaga legislatif, dengan urusan yang menyangkut ranah privasi pribadi dari Bupati Gowa.
Menurutnya, hal-hal pribadi tidak boleh dicampuradukkan selama tidak memberikan dampak atau pengaruh negatif terhadap jalannya roda pemerintahan dan arah kebijakan yang selama ini dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Selama ini, seluruh kebijakan yang ditelurkan oleh Bupati Gowa murni berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat luas.
Perlu diingat bahwa Bupati Gowa merupakan pemenang pemilu yang sah, yang dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat melalui kontestasi Pilkada Gowa Tahun 2024. Saat ini,
Bupati tengah fokus bekerja mengurusi masyarakat guna merealisasikan program-program strategis sesuai dengan janji politiknya, ujar praktisi hukum tersebut menekankan agar dewan mencermati kembali batasan fungsi pengawasan mereka sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Advokat ibu kota ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga daerah untuk senantiasa menghargai dan menghormati wilayah privasi pemimpin daerah.
Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dipolitisasi atau ditunggangi oleh kepentingan politik praktis sesaat yang memanfaatkan isu sensitif demi panggung personal, sehingga melahirkan polemik yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum.
Ia juga mengaitkan respons publik dan dewan terhadap isu siri’ (harga diri/malu) dengan komparasi kasus masa lalu di daerah tersebut.
Kalau pun sebagian pihak menganggap ini berkaitan dengan persoalan siri’ di Kabupaten Gowa, mari kita merefleksi kembali.
Pada saat terjadi peristiwa pembobolan situs bersejarah Balla Lompoa Gowa beberapa waktu lalu, masyarakat dan pihak DPRD justru terkesan menutup mata.
Namun sekarang, giliran persoalan pribadi bupati yang belum tentu kebenarannya dan tidak berpengaruh pada kebijakan pemda, justru dibahas secara sangat vulgar oleh Pansus Hak Angket.
Jangan sampai momentum ini malah berbalik menjadi hal yang memalukan bagi kita semua akibat ditunggangi kepentingan sesaat, pungkasnya.





















Discussion about this post